Fatwa MUI Banten Haramkan Ngaji di Trotoar, Monica: Kalau Bukan Komunis Pasti Iblis yang Kepanasan Jika Mendengarkan Al-Quran

BENTENGSUMBAR.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten baru-baru ini mengeluarkan fatwa haramkan ngaji di trotoar. 

Hal ini merupakan respon atas tindakan masyarakat yang menggelar ngaji di trotoar beberapa waktu lalu. 

MUI Mengatakan bahwa fatwa ini dikeluarkan karena tindakan itu dapat mengganggu pengguna jalan.

Merespon Fatwa MUI Banten, pegiat media sosial, Monica mengatakan bahwa hanya komunis dan iblis yang tidak menyukai lantunan ayat suci Al-Quran diperdengarkan sehingga dikeluarkan aturan itu.

Narasi tanggapan Monica terhadap Fatwa MUI Banten ditulis melalui sebuah cuitan di media sosial Twitter, sebagaimana dilihat pada, Senin 25 April 2022.

“Yang jelas bukan Komunis pasti Syetan dan Iblis yang kepanasan jika mendengarkan Al-Quran”, tulis Monica.

Warganet yang lain pun menilai jika Fatwa ini merupakan titipan dan menilai bahwa seharusnya tidak perlu di Fatwakan karena panitia penyelenggara sudah memikirkan cara untuk pengguna jalan lain tidak terganggu dengan acara ngaji di trotoar.

“Kalau baca artikelnya ini terkesan Fatwa titipan, tidak perlu keluar fatwa, akrena panitia pasti sudah memikirkan untuk pengguna jalan lain agar tidak terganggu. Sholat IED besok-besok di HARAMKAN DI JALAN ya? REZIM KOPLAK”, tulis warganet.

Sebelumnya, MUI Banten mengeluarkan fatwa yang mengharamkan ngaji di trotoar dengan pertimbangan pengguna jalan lain terganngu dengan adanya kegiatan ini.

Fatwa dengan nomor 2 tahun 2022 itu dengan jumlah delapan halaman ditandatangani langsung oleh ketua Komisi Fatwa MUI Banten, KH Imanuddin Utsman, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Banten Kiai Irsyad Al Faruq, juga oleh ketua umum MUI Banten KH Tubagus Hamdi Ma’ani dan Sekretaris Umumnya, Endang Saeful Anwar.

KH Imanuddin mengatakan bahwa fatwa ini dikeluarkan sebagai respon atas istifa atau permintaan fatwa dari masyarakat mengenai masalah hukum membaca Al-Quran di atas trotoar.

“Kita dari Komisi Fatwa MUI Banten menerima istifa dari masyarakat terkait hukum membaca Al-Quran di atas trotoar. Lalu kami mengadakan rapat fatwa membahas masalah tersebut. Setelah rapat fatwa menghasilkan keputusan kita serahkan hasilnya kepada Sejken dan Ketum”, kata Imanuddin, dikutip dari laman Radar Tegal.

KH Imanuddin mengatakan bahwa keputusan Komisi Fatwa MUI Banten tidak mutlak mengharamkan ngaji di atas trotoar tetapi terdapat dua hukum yakni makruh dan haram.

“Membaca Al-Quran di trotoar hukumnya makruh jika di trotoar masih bisa digunakan sebagai akses jalan, illat. Dari pemakruhannya adalah ihanah, yaitu termasuk tidak menggaungkan Al-Quran”, sambungnya.

“Pendapat ini di antaranya adalah pendapat Syekh Nawawi Al-Bantani, guru para ulama di Indonesia. illat kedua pemakruhan itu adalah membuat pengguna jalan tidak nyaman”, tambahnya.

Selain itu, dia memaparkan bahwa ngaji di trotoar dapat menjadi haram karena dua illat, salah satunya jika pejalan kaki sama sekali tidak bisa melalui trotoar karena terhalang oleh kegiatan ngaji.

“Hukum membaca Al-Quran di atas trotoar bisa menjadi haram juga dengan dua illat, pertama jika dengan sebab adanya jamaah membaca Al-Quran itu pejalan kaki tidak bisa lewat di atas trotoar tersebut, sehingga untuk dapat berjalan ia harus ke arah jalan raya yang sangat beresiko tertabrak kendaraan yang lewat”, paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »