Langgar Perda, 3 Pelaku Usaha Disidang Pengadilan Negeri Padang

BENTENGSUMBAR.COM - Tiga pemilik pelaku usaha ditipiringkan Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kota Padang, Kamis (14/4) 2022. Pasalnya, mereka melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah.

Sidang yang digelar secara virtual di Mako Satpol PP tersebut, diagendakan kepada pelaku usaha yang melanggar Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yaitu Perda 11 tahun 2005. 

Sidang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Padang terhadap tiga pelaku usaha, ketiga orang tersebut telah dipanggil, namun sangat disayangkan satu orang pihak terduga tidak datang menghadiri sidang tersebut.

"Sebenarnya hari ini tiga pelanggar akan disidangkan, namun, satu orang dari tiga pelaku usaha tidak bisa menghadiri sidang tersebut," ucap Mursalim, Kasatpol PP Kota Padang.

Disampaikan Mursalim, mereka yang mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) ini, adalah tempat hiburan malam yang melanggar dan dua penyedia jasa rental payung di kawasan Pasar Raya. 

Masing-masing pelanggar tersebut dikenai denda oleh pengadilan Negeri Padang sebesar Rp500 ribu rupiah bagi pelaku usaha hiburan, sedangkan pelanggaran kepada penyedia jasa payung dikenakan denda 100 ribu rupiah. 

"Sesuai keputusan pengadilan dan aturan dalam tidak pidana ringan, mereka didenda berdasarkan keputusan yang dijatuhkan hakim," ujar Mursalim. 

Sudah jelas diatur dalam peraturan Daerah Kota Padang, setiap pelanggaran yang dilakukan terkait Perda, maka pelaku bisa diberikan sanksi tindak pidana ringan, oleh karena itu Kasat Pol PP Padang menghimbau kepada setiap warga Kota Padang, agar mematuhi setiap kententuan dan aturan yang ada di wilayah Kota Padang. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »