Larangan Ekspor CPO, Indef: Pemerintah Ingin Tangkap Tikus tapi Bakar Satu Rumah

BENTENGSUMBAR.COM - Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef, Ahmad Heri Firdaus, mengkritik kebijakan pemerintah melarang ekspor crude palm oil (CPO).

Heri mengatakan langkah ini akan berdampak besar bagi industri kelapa sawit karena pengusaha terancam digugat oleh mitra dagangnya di luar negeri.

“Perusahaan yang dirugikan kalau kontraknya jangka panjang. Ini akan secara teknis kita bisa dirugikan, ada denda dan penalti. Jadi ibaratnya pemerintah mau tangkap, tikus tapi bakar satu rumah,” ujar Heri, Sabtu, 23 April 2022, dilansir dari Tempo.co.

Heri mengatakan Indonesia mengekspor kelapa sawit ke banyak negara. Negara dengan tujuan ekspor CPO terbesar adalah Cina, India, Pakistan, Amerika Serikat, hingga Malaysia. Umumnya, kontrak ekspor kelapa sawit bersifat jangka panjang.

Jika tiba-tiba pemerintah memberlakukan larangan ekspor, Heri menduga akan ada kompensasi atau penalti yang harus dibayarkan oleh perusahaan ke negara tujuan ekspornya. 

Di sisi lain, ia menyatakan larangan ekspor tidak akan serta-merta membuat harga minyak goreng turun.

Musababnya dalam jangka pendek, ucap Heri, bahan baku minyak goreng di dalam negeri kemungkinan akan melimpah. Namun tidak semua minyak mentah ini dapat diolah menjadi minyak goreng.

“Yang ada malah terjadi over-supply apalagi dari produksi CPO, 60 persennya untuk ekspor,” ucap Heri.

Untuk menghindari over-supply tersebut, Heri menduga pelaku usaha tidak akan langsung mengolah CPO.

Stok CPO justru akan ditahan sampai pemerintah membuat kebijakan baru mengenai perdagangan minyak kelapa sawit.

Selanjutnya, Heri menyoroti potensi kerugian lain yang akan dialami negara dengan kebijakan baru ini, seperti menjamurnya ekspor-ekspor ilegal.

Larangan ekspor tersebut bakal membuka celah para pemain nakal untuk mengirim barang melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di berbagai daerah.

Sebagai solusi atas mahalnya harga minyak goreng di dalam negeri, alih-alih melarang ekspor CPO, Heri mengatakan seharusnya pemerintah melakukan intervensi langsung terhadap harga komoditas. 

Selain itu, pemerintah juga dapat mengerahkan BUMN untuk menyerap produksi CPO agar optimal dan memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Pemerintah kan punya BUMN kelapa sawit. Pemerintah melalui BUMN menyerap hasil produksi CPO dari petani perkebunan rakyat, diolah menjadi minyak goreng. Tapi ini untuk solusi jangka panjang,” katanya.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelumnya mengumumkan pemerintah akan melarang ekspor CPO dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang belum ditentukan. 

"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," ujar Jokowi.

Jokowi menyebut harga minyak goreng di Indonesia masih mahal imbas tingginya harga acuan minyak goreng di pasar dunia. 

Dengan kondisi tersebut, para produsen minyak goreng dalam negeri lebih memilih mengeskpor minyak dibandingkan menjualnya di pasar dalam negeri.

"Jadi memang harganya tinggi karena harga di luar, harga internasional itu tinggi banget. Sehingga kecenderungan produsen itu pinginnya ekspor," ujar Jokowi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »