Miliki Narkoba Tanpa Izin, Rn Ditangkap Satres Narkoba Polres Solok

BENTENGSUMBAR.COM - Ronaldo (19 th), warga Jorong Galanggang Nagari Gaung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Sumatra Barat ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Solok saat berada di pekarangan rumah.

Rn di tangkap terkait dengan tindak pidana karena memiliki dan menguasai narkoba jenis ganja pada Jumat tanggal 22 April 2022 sekitar jam 15.30 wib.

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, SIK., melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia, SH., mengatakan bahwa kronologi penangkapan pelaku, anggota SatRes Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas lansung menuju rumah pelaku dan melakukan penyelidikan, kemudian petugas melihat seorang  sedang berada di pekarangan rumah yang mirip dengan ciri-ciri  yang didapakan oleh petugas.

Tak lama kemudian petugas mendatangi pekarangan rumah palaku dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Rn.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap pelaku, saat itu ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna bening, 1 (satu) bungkus kertas paper.

Saat diintrogasi oleh petugas bahwa barang bukti didapatkan oleh pelaku dari orang yang bernama Wahyu.

"Keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyrakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat Narkoba Polres Solok.( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »