Pantas Polisi Masih Biarkan YouTube Pendeta Saifuddin Aktif, Ternyata Ada Kepentingan...

BENTENGSUMBAR.COM - Channel YouTube tersangka penistaan agama, Pendeta Saifudin, terpantau masih aktif mengunggah konten video. 

Belum lama ini, ia kembali melakukan siaran langsung di YouTube dengan judul 'Orang Saleh Tetap Perlu Yesus Kristus. Dia itu seperti Kornelius'.

Pihak kepolisian pun mengaku masih membiarkan akun YouTube Pendeta Saifudin aktif karena ada kepentingan penyidikan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan ada beberapa video yang belum bisa langsung dihapus.

“Ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus karena untuk kepentingan penyidikan," ucap Gatot saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, dikutip Sabtu 2 April 2022.

Gatot juga menegaskan pihaknya masih melakukan pengusutan secara mendalam terkait isi dari semua konten milik Pendeta Saifudin. Setelah itu, barulah dilakukan pemblokiran saluran.

"Ini sedang berproses,” jelasnya singkat.

Gatot menambahkan bahwa pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait rencana pemblokiran akun YouTube Pendeta Saifudin.

"Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dapat dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut," tambahnya.

Gatot juga meyakinkan kepada masyarakat kepolisian akan terus berupaya dalam mengurus kasus ini, sebagaimana ketika mengatasi kasus serupa yang dialami Muhammad Kece dengan menyelidiki di mana lokasi video tersebut diunggah.

Sebelumnya, Pendeta Saifudin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama setelah dirinya menuntut pemerintah untuk menghapus 300 ayat dalam Alquran.

Saifudin menganggap 300 ayat Alquran tersebut mengandung ajaran yang berpotensi menimbulkan perbuatan radikalisme.

Atas ujarannya itu, Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dari beberapa pasal tersebut, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan kegaduhan di kalangan masyarakat.

Kemudian, Saifudin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube.

Pasca penetapannya sebagai tersangka, Saifudin dilaporkan tidak sedang berada di Indonesia. Ia terlacak berada di Amerika Serikat. 

Polisi pun masih mencari cara demi bisa memulangkan si pendeta ke Indonesia untuk segera dilakukan proses hukum.

Sumber: HopsID

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »