Rekomendasi Izin Praktik Kedokteran Bakal Dicabut, IDI: Siapa Jamin Dokter Itu Baik

BENTENGSUMBAR.COM - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) keberatan kewenangan memberikan rekomendasi kepada dokter untuk pemberian izin surat izin praktik dicabut. Hal ini menanggapi wacana revisi UU Praktik Kedokteran.

Ketua terpilih IDI Slamet Budiarto mempertanyakan bila kewenangan IDI memberikan rekomendasi dicabut, siapa yang bisa menjamin dokter yang akan mendapatkan izin sesuai kualifikasi.

"Terus siapa yang memberi rekomendasi? Siapa menjamin dokter tersebut baik?" ujar Slamet saat dihubungi, Jumat (1/4).

Slamet khawatir justru masyarakat yang akan dirugikan jika keterlibatan IDI dalam pemberian izin dicabut oleh pemerintah.

"Dikhawatirkan masyarakat tidak terlindungi dan akan merugikan Masyarakat," ujar Slamet.

Pemerintah Diminta Tak Emosional Pemecatan Terawan

Pemerintah diminta tidak emosional menanggapi masalah pemecatan mantan Menkes Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. 

Slamet mengingatkan, IDI sebagai organisasi profesi kedokteran di Indonesia merupakan sebuah aset negara.

"Dalam menyelesaikan suatu masalah sebaiknya tidak dengan pendekatan emosional, tapi pendekatan rasional dengan hati, tujuannya adalah melindungi masyarakat Indonesia," ujar Slamet.

"IDI adalah Aset Negara republik Indonesia," ucap dia.

Rekomendasi IDI Terkait Izin Praktik Dokter Tertuang Dalam Undang-Undang

Sementara itu, Slamet menjelaskan pihak yang mengeluarkan surat izin praktik kedokteran berada di pemerintah, bukan IDI. 

Organisasi profesi hanya mengeluarkan rekomendasi kepada dokter sebagai syarat keluarnya surat izin praktik tersebut. Hal ini tercantum dalam Pasal 37 dan 38 UU Nomor 29 tahun 2004 tentan Praktik Kedokteran.

Pasal 37 menyebutkan, izin praktik itu dikeluarkan oleh pejabat kesehatan di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan.

Pasal 38 mengatur untuk mendapatkan izin praktik, seorang dokter atau dokter gigi harus memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat registrasi dokter gigi. Surat tanda registrasi itu diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

Terakhir, seorang dokter harus memiliki rekomendasi dari organisasi profesi. Dalam UU Praktik Kedokteran, organisasi profesi yang dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.

Pemerintah akan Ambilalih Izin Praktik Kedokteran

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, pemerintah ingin mengambilalih izin praktik kedokteran dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

Yasonna mengusulkan hal itu karena melihat masalah pemecatan mantan Menkes Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

"Jadi saya kan mengatakan pasca keputusan IDI itu saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3).

Yasonna mengaku mendapatkan saran dari banyak pihak perlu melakukan revisi pemberian izin praktik. 

Ia mengusulkan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran dikaji kembali untuk direvisi.

"Saran kami dan masukan dari banyak pihak saya kira revisi ini perlu, UU praktik Kedokteran, UU Pendidikan Kedokteran kami akan review lagi untuk kita satukan supaya nanti lebih baik penataannya," ujar politikus PDIP ini.

Sumber: Merdeka

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »