Satpol PP Padang ‘Mengamuk’ Gara-gara Rumah Makan di Pasar Raya Buka di Siang Ramadan, 6 Tabung Gas Disita, Pemilik Dipanggil Penyidik

BENTENGSUMBAR.COM - Disaat umat muslim sedang berpuasa menahan haus dan lapar, rumah makan ini malah terang-terangan menyediakan tempat untuk orang makan minum di siang hari.

Padahal sebelumnya petugas Penegak Perda Pemko Padang telah melakukan peneguran terhadap pemilik rumah makan yang berada di Pasar Raya Kota Padang.

Teguran dilakukan secara humanis, namun sepertinya pemilik tidak mengindahkan, malah laporan terhadap rumah makan tersebut semakin banyak dilaporkan masyarakat Kota Padang kepada petugas.

"Sudah kita teguran, beralasan tidak tau ada edaran dan kita berikan surat edaran Walikota Padang nomor 556/272/Dispar-pdg2022, namun pemilik masih juga buka dan menyediakan tempat untuk makan minum pada siang hari di sana," ujar Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang. Jumat (15/4/2022).

Tindakan tegas pun dilakukan kepada rumah makan yang buka di siang hari tersebut.

Akibatnya, sebanyak enam unit tabung gas diamankan petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang dan pemilik diberi surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang.

"Ke enam pemiliknya, terpaksa kita amankan tabung gasnya, dan pemilik rumah makan tersebut akan kita berikan pembinaan di mako sesuai aturan," kata Mursalim.

Mursalim berharap, bagi masyarakat Kota Padang, agar selalu mematuhi aturan yang berlaku, demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat selama bulan suci Ramadhan di Kota Padang. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »