Satpol PP Padang Semakin Baik Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat

BENTENGSUMBAR.COM - Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP Padang berkomitmen untuk tetap tegakan aturan sesuai Tugas dan Fungsinya. 

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa Satpol PP berfungsi untuk Penegakan Peraturan Daerah, serta penegakan Peraturan Kepala Daerah. 

Mursalim menjelaskan, selama ia memulai karier Sabagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang.

Ia menjelaskan memang ada gesekan, namun ia tetap komitmen untuk bekerja secara humanis dan tegas. 

"Tentu, penertiban terhadap pelanggaran Satpol PP tetap melakukan edukasi kepada masyarakat. Sehingga dengan hal ini dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Satpol PP bisa menghindari resiko gesekan di lapangan," ucap Mursalim dihadapan awak media, diruangan Informasi Diskominfo Padang, beberapa waktu lalu. 

Terkait dalam pelaksanaan tugas, Mursalim menjelaskan bahwa Satpol PP telah melakukan berbagai pelayanan kepada masyarakat Kota Padang.

Dikatakannya, dalam rangka menciptakan kondisi yang tertib dan tentram, seperti penertiban kepada pasangan yang bukan suami istri disejumlah hotel dan penginapan, berlanjut ke penertiban PKL di Pantai Padang serta pembebasan PKL di  Jembatan Sitinurbaya, serta pelanggaran ketertiban umum lainnya. 

"Selain pengawasan kepada kegiatan Hiburan malam, Satpol PP juga intens melakukan pembenahan terhadap trotoar yang sering ditempati oleh PKL, tentu dengan harapan Kota Padang menjadi indah dan tertata," ujar Mursalim. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »