Unit Reskrim Polsek Kota Solok Menciduk Resedivis 363

BENTENGSUMBAR.COM - Unit Reskrim Polsek Kota Solok meringkus Resedivis pelaku pencurian spesialis Handphone di kediaman orangtuanya di Bukit Tinggi(27/4/2022) dini hari 

Dalam keteranganKapolsek Solok Kota AKP Sugianto, SH.MH., membenarkan, penangkapan terhadap RR ( 24th ) warga  Sianok kecamatan IV Koto Kabupaten  Agam. Yang diduga kerap melakukan pencurian di Kota Solok.

Penangkapan itu berawal dari laporan
seorang korban tentang terjadinya pencurian satu unit handphone miliknya di sebuah rumah yang berada di jalan Biruhun Kota Solok pada hari Selasa tanggal 26 April 2022. 

Kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 05 maret 2022 sekira pukul 05.00 wib, Korban yang saat itu sedang tidur didalam kamarnya terbangun karena mendengar dan melihat suara jendela kamarnya di congkel oleh seseorang.

Kemudian korban berteriak maling, namun Pelaku sempat mengambil 1 (satu) unit hanphone Vivo merk Y12s milik korban yang berada di lemari yang berada di dalam ruangan tamu rumah korban, 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu) rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Solok.

Gerak cepat menindaklanjuti laporan korban, kemudian pihak Unit Reskrim Polsek Kota melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku dan Pelaku akhirnya dapat di tangkap di Kota Bukittinggi. 

Saat di itrograsi dari Pengakuan pelaku, pelaku mengakui telah melakukan aksinya tersebut sebanyak 2 (dua) TKP yang mana TKP lainnya di Jalan. Rawang Gumanta II Kelurahan Aro IV Korong Kota Solok

"Dari tangan tersangka barang bukti yang dapat diamankan yaitu satu Unit Handphone VIVO Y12s milik korban. Untuk proses lebih lanjut pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Solok Kota," ujar Kapolsek Solok Kota AKP Sugianto, SH.MH. ( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »