Ada Jenderal di Balik Mafia Minyak Goreng? Jaksa Agung: Tak Tutup Kemungkinan Pejabat Terjerat

BENTENGSUMBAR.COM - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan, tidak menutup kemungkinan jika ada pejabat tinggi negara hingga Jenderal ditangkap dalam upaya pemerintah dalam menindak mafia minyak goreng.

Burhanuddin meyakinkan hal tersebut, seraya proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (PLN) Indrasari Wisnu Wardhana yang ditangkap beberapa waktu lalu.

"Bisa saja, asal ada fakta bukti mengarah ke sana kenapa tidak, bahkan selevel Menteri, iya bisa saja, Jenderal, iya bisa saja kan sudah terjadi," kata Burhanuddin dalam podcast bersama Deddy Corbuzier, dikutip Jumat (13/5/2022).

Kendati demikian, tidak mudah kata Burhanuddin dalam menangkap seseorang dan menetapkan menjadi tersangka jika tidak didukung bukti dan fakta.

Sebab hal tersebut berkaitan dengan hukum.

Oleh karenanya, proses penyelidikan dan mengumpulkan bukti dinilai penting dalam mengusut suatu kasus.

Namun jika bukti dan fakta dinilai cukup, maka, siapapun kata dia, dimungkinkan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tapi kita akan lihat ada faktanya gak, ada buktinya gak kesana, ini kan masalah hukum kita tidak bisa sembarangan aja untuk menentukan si ini tanpa ada bukti, kita kalau ada alat bukti siapapun insha Allah bisa," tegas Burhanuddin.

Kekinian, Kejaksaan Agung RI memeriksa 5 orang sebagai saksi terkait kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya atau mafia minyak goreng pada Kamis (12/5/2022).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa mayoritas saksi yang diperiksa merupakan analis perdagangan di Kemendag RI. Mereka adalah K, DM dan AF.

"Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).

Selain mereka, kata dia, pihaknya juga memeriksa dua orang saksi lain. Keduanya adalah EN selaku Direktur PT Jampalan Baru dan LCW alias WH selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Dijelaskan Ketut, EN diperiksa terkait jumlah minyak goreng yang dipesan ke Permata Hijau Group kemudian alur distribusi. 

Sementara itu, LCW diperiksa terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.

Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor. 

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor. 

Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan intri," beber dia.

Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri. 

Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Berikutnya, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.

Sumber: Tribun Medan

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »