AF Pura-Pura Menginap lalu Menyikat Adik Teman yang Masih Perawan

BENTENGSUMBAR.COM - Polres Serang menangkap seorang pemuda berinisial AF (19) karena telah mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (17/5) malam pukul 23.00 di Kecamatan Carenang.

Menurut dia, aksi bejat pelaku ini dilakukan pada Desember 2021 hingga Januari 2022. Dia menyebut antara tersangka dan korban memang memiliki jalinan asmara.

Pelaku juga sering menginap di kediaman korban sebab kenal baik dengan kakak korban.

“Awalnya korban menolak saat diminta AF melayani hubungan suami istri. Pelaku kemudian merayu dan berjanji bertanggung jawab jika korban hamil. Korban akhirnya menyerahkan kegadisannya (keperawanan),” kata Yudha dalam siaran persnya, Kamis (19/5).

Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku berulang-ulang. Korban pun masih percaya bahwa pelaku akan menikahinya apabila hamil.

“Perbuatan terlarang ini dilakukan antara pukul 02.00 hingga 04.00, di saat kakak korban tidur. Setiap kali berhubungan intim tersangka selalu meyakinkan akan bertanggung jawab," beber Yudha.

Namun, pada Januari 2022, pelaku sudah tidak lagi muncul di rumah korban. Pelaku ternyata berusaha menjauh dan menghindari korban.

"Korban juga beberapa kali datang ke rumah tersangka namun tidak berhasil menemui. Merasa dirinya telah dibohongi, korban mengadu kepada kakaknya dan melaporkan ke Mapolres Serang," kata ujar dia.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan berbekal dari laporan serta pemeriksaan saksi dan korban, pihaknya langsung mengerahkan personel Unit PPA untuk menangkap pelaku.

"Tersangka sudah ditangkap dan dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ujar dia. 

Sumber: JPNN

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »