Dirudapaksa Berulang hingga Delapan Kali, Gadis 16 Tahun Hamil 5 Bulan

BENTENGSUMBAR.COM - Kasus rudapaksa menimpa gadis berusia 16 tahun terjadi di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Bahkan, korban kini berbadan dua. Korban diketahui sudah hamil lima bulan.

Pelaku yang mencabuli anak di bawah umur itu telah ditangkap oleh Polsek Pinggir, lalu dijebloskan ke penjara.

Kapolsek Pinggir, Kompol Meitertika, mengatakan, pelaku berinisial RHN (29) sudah ditangkap pada Selasa (10/5/2022).

"Pelaku kita tangkap di Medan, Sumatera Utara. Penanganan dilakukan setelah kita menerima laporan dari keluarga korban," ujar Meitertika dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/5/2022).

Pelaku awalnya merudapaksa korban pada Oktober 2021.

Waktu itu, korban pulang dari gereja seorang diri.

"Korban menceritakan, lima bulan lalu ketika korban sedang berjalan kaki sepulang dari gereja, telah diperkosa oleh pelaku," kata Meitertika.

Korban yang merasa takut dan sempat melarikan diri ketika diikuti pelaku.

Namun, pelaku mengejar korban dan menarik tangan korban ke kebun kelapa sawit.

Korban berusaha berontak dan berteriak meminta tolong.

Sayangnya, tidak ada orang yang mendengar teriakan korban.

"Saat itu hari sudah malam dan di lokasi kejadian sangat sepi dan jauh dari rumah warga," kata Meitertika.

Belakangan, orangtua korban curiga melihat perubahan pada tubuh anaknya.

Korban dilakukan pemeriksaan medis dan terungkap sedang hamil lima bulan.

Karena itu, orangtua korban melapor ke Polsek Pinggir.

Meitertika mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah delapan kali mencabuli korban.

Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »