Ditinggal Orang Tua ke Sawah, Bocah 5 Tahun Dicabuli

BENTENGSUMBAR.COM - Polsek Palas menangkap Marjuni, 30, warga Desa Bumiasri, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada Sabtu malam, 14 Mei 2022. 

Pria berprofesi sebagai buruh serabutan itu ditangkap polisi lantaran mencabuli bocah berusia lima tahun.

Pelaku diduga hendak merudapaksa L, 5, warga Kecamatan Palas ketika orang tua korban pergi ke sawah. Perbuatan keji tersebut dilakukan pelaku di rumah korban.

Kapolsek Palas, Iptu Edi Suandi, menceritakan, peristiwa tersebut berawal saat pelaku berkunjung ke rumah korban. 

Setiba di rumah, orang tua korban menitipkan L yang saat itu sedang rebahan sembari menonton televisi di ruang keluarga.

"Pelaku dengan korban ini masih ada hubungan keluarga. Bahkan, pelaku sudah biasa main ke rumah korban. Sehingga, orang tua korban pun tidak menaruh kecurigaan terhadap pelaku," kata dia, Minggu, 15 Mei 2022.

Ketika ditinggal ke sawah, kata Kapolsek, pelaku mendekati korban yang sedang rebahan dan langsung membuka celana korban dibarengi dengan ancaman. 

Selain itu, pelaku mengaku menempel-nempelkan dan berusaha memasukkan kemaluannya sebanyak dua kali.

"Karena korban merasa kesakitan pada alat kemaluannya, korban menceritakan kepada orang tuanya telah disetubuhi pelaku. Orang tua korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Palas," terang Edi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Palas. Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman penjara paling paling lama 15 tahun," jelasnya.

Sumber: Medcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »