Gebuki Bajing Loncat hingga Tewas, Sopir Truk Asal Medan Labuhan Divonis 5 Tahun Bui

BENTENGSUMBAR.COM - Dedi Iskandar Alias Iskandar, sopir dump truk divonis pidana penjara selama 5 tahun di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/5/2022).

Warga Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan itu, dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap Roni Alvarizi hingga meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Iskandar Alias Iskandar dengan pidana penjara selama 5 Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua Oloan Silalahi.

Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa telah memenuhi unsur bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat ( 3 ) KUHP.

"Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, semntara hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," ujar hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Nainggolan, yang sebelumnya menuntut Dedi dengan pidana penjara selama 6 tahun.

JPU dalam dakwaannya menguraikan adapun perkara ini bermula pada 19 Oktober 2021 lalu sekira pukul 15.00 WIB, saat terdakwa yang merupakan supir dump truk warna orange datang ke gudang Bahari di Jalan K. L. Yos Sudarso Cingwan untuk memuat pakan ternak (BKK).

Kurang lebih 30 menit kemudian, terdakwa selesai memuat pakan ternak tersebut. Lalu sekira pukul 15.45 WIB terdakwa membawa dump truk keluar dari gudang dan memarkirkan truk tersebut di tepi jalan K. L. Yos Sudarso Km 14,5 dengan kondisi bak truk yang berisi pakan ternak ditutupi terpal plastik.

"Kemudian terdakwa pergi mencari mandornya untuk meminta uang jalan. Sekira 10 menit kemudian, terdakwa kembali ke tempat truknya diparkirkan dan sekira pukul 16.00 WIB dari jarak kurang lebih 5 meter, terdakwa melihat ada gerakan yang mencurigakan dari bawah terpal plastik dump truknya," ujar jaksa

Kemudian, terdakwa mengambil 1 batang kayu dengan panjang kurang lebih 1 meter yang terletak di tanah, lalu terdakwa naik ke atas bak dump truknya dan berdiri diatas pakan ternak yang ditutupi terpal plastik.

Terdakwa yang melihat ada gerakan dibawah terpal plastik semakin curiga sebab seperti ada orang yang sedang bekerja, lalu terdakwa memukul terpal plastik yang bergerak tersebut sebanyak 6 kali menggunakan kayu yang dipegangnya dan terdakwa melihat seseorang berusaha turun dan lompat dari dalam bak truknya.

"Selanjutnya terdakwa memeriksa bak truk dengan cara memijak-mijak pakan ternak yang ditutupi terpal plastik dan terdakwa kembali melihat ada yang bergerak-gerak dibawah terpal plastik tersebut. Selanjutnya terdakwa memukul bagian terpal plastik yang bergerak-gerak tersebut menggunakan kayu yang dipegangnya dengan tangan kanannya sebanyak 4 kali," urai jaksa.

Saat tidak ada lagi gerakan dari bawah terpal plastik tersebut, terdakwa turun dari atas bak dump truk tersebut lalu mengikat tali pengikat terpal yang telah terlepas ikatannya kemudian terdakwa mendatangi teman-temannya sesama supir yang sedang parkir di pinggir jalan tersebut lalu terdakwa bercerita kepada temannya yang bernama Enjoy bahwa ia baru saja memukuli orang yang mengambil pakan ternak dari dalam bak truknya.

Lalu seseorang bertanya kepada terdakwa siapa yang telah dipukulinya namun terdakwa tidak mengetahui.
Lalu terdakwa naik ke atas truknya membuka tali pengikat terpal plastik untuk melihat orang yang telah dipukulinya, dan saat yang bersamaan saksi Ilham naik ke atas bak truk lalu membuka terpal plastik yang menutupi bak truk dan setelah terpal dibuka.

Saksi Ilham melihat korban Roni Alvarizi sudah dalam keadaan pingsan. Selanjutnya terdakwa dan Ilham membawa korban turun untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Delima untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

"Bahwa berdasarkan visum Et repertum tanggal 02 November 2021 dokter umum pada Rumah Sakit Umum Delima Medan yang menerangkan korban Rony Alfarizzi telah meninggal dunia pada tanggal 19 Oktober 2021 pada pukul 18.20 WIB dengan diagnosa Head Injury," pungkas jaksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »