Ogah Diperkosa di Mobil, Wanita Muda ini Ajak Pelakunya ke Hotel, Biaya Ditanggung Korban

BENTENGSUMBAR.COM - Seorang wanita muda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajak pelaku pencabulan ke hotel saat pria tersebut memaksanya berhubungan intim di mobil.

Wanita berinisial YM (23) itu bahkan memberikan ATM ke pelaku yang berinisial MKP (23) untuk membayar sewa kamar hotel.

YM mengajak MKP ke kamar hotel karena tak tahan setelah pelaku mencium dan menggerayangi organ sensitifnya.

Wanita muda itu awalnya menolak, namun ia diancam MKP dengan pistol airsoft gun.

Mendapat ajakan YM, pria yang berprofesi sebagai karyawan apotek itu pun senang bukan pepalang.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan kejadian tersebut.

Kata dia, peristiwa terjadi di kawasan perkantoran Wali Kota Kendari, Provinsi Sultra pada Minggu (22/5/2022) sekira pukul pukul 20.13 Wita.

"Benar, korban diancam akan dibunuh pakai pistol airsoft gun. Lalu dibawa ke hotel," ungkap AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi via Whatsapp Messenger, Senin (23/5/2022).

Namun, korban berhasil menyelamatkan diri, saat pelaku singgah menarik uang di ATM untuk menyewa hotel.

AKP Fitrayadi menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku menjemput korban di Jalan Orinunggu, Poasia Kota Kendari menggunakan mobil Toyota Agya.

MKP mengajak korban jalan-jalan, tetapi setiba di bagian perkantoran Wali Kota Kendari, pelaku menghentikan dan mematikan mesin mobilnya.

"Terduga pelaku memegang tangan korban dan membaringkan ke kursi, mencium bibir, dan meraba seluruh badan korban," kata AKP Fitrayadi.

Tak hanya tinggal diam, korban menolak hal tersebut dengan mendorong tubuh terduga pelaku.

Selanjutnya, terduga pelaku mengeluarkan pistol airsoft gun dan menodongkan ke kepala korban.

"Pelaku mengatakan 'kalau tidak mau ikuti mauku saya bunuh kamu' lalu korban berusaha membujuk pelaku," katanya.

Korban yang tidak panik membujuk pelaku untuk melancarkan aksinya di sebuah hotel.

Namun, pelaku beralasan tak punya uang. Korban lantas menawarkan untuk memakai dana pribadinya.

Korban memberikan kartu ATM dan meminta pelaku menarik uang ke mesin anjungan tunai mandiri tersebut.

Setelah keluar pelaku keluar dari mobil, korban lantas menyelamatkan diri.

"Saat terlapor keluar mobil menuju ke ATM, korban lansung turun dari mobil dan meminta tolong kepada orang-orang yang ada di sekitar," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Kendari pada Senin (23/5/2022) sekira pukul 08.00 Wita.

Kemudian, terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »