Polisi Ditembak Ayah Pelaku Narkoba saat Penangkapan: Aku Pikir Anakku Sudah Mati

BENTENGSUMBAR.COM - Seorang ayah pelaku narkoba, JM alias Jamari (57) di Kabupaten Musi Rawas bertindak ceroboh dengan menembak polisi dengan senjata api, saat melakukan penangkapan anaknya.

Jamari merupakan warga Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, mengaku tidak tahu kalau yang mengrebek anaknya adalah polisi.

Saat kejadian, Kamis (19/5) sekitar pukul 16.00 WIB, Jamari baru pulang dari kebun.

Kemudian mendengar suara tembakan dari arah rumah anaknya Edwar Indra alias IN (buron).

“Aku pulang dari kebun, ado tembakan, aku nengok ke belakang. Anank aku la telentang, aku peker (pikir) sudah mati anak aku,” tutur Jamari saat dihadirkan dalam pers rilis di Polres Musi Rawas, Senin (23/5) pagi.

Melihat anaknya sedang diringkus, dan posisinya telentang, Jamari pun langsung menembak ke arah polisi yang melakukan penangkapan.

“Langsung aku tidak sadar diri, langsung aku tembak,” katanya.

Senjata api (senpi) rakitan yang dibawanya dari kebun, diakui Jamari memang sering dibawanya untuk menjaga diri selama di kebun.

“Kan di kebun jaga diri. Sebab banyak berung, harimau,” katanya.

Senpi itu, menurut pengakuan Jamari adalah warisan dari orang tuanya, yang selama ini juga dipakai untuk ke kebun.

Untuk pelurunya, buat sendiri dari timah untuk memancing ikan, dan banyak dijual.

Namun Jamari tidak mengetahui di mana posisi senpi tersebut, karena setelah melakukan penembakan Jamari lari ke arah sungai, kemudian senpi dibuang ke sungai.

“Aku dak tau kalu yang Polisi yang menggerebek. Jadi aku langsung ancung bae,” tambahnya.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat didampingi Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, menjelaskan Jamari diancam pasal berlapis.

“Tersangka sendiri dikenakan pasal 338 junto 53 percobaan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun,” ujarnya.

Kemudian, pasal 213 ayat 2 KUHP yaitu melawan petugas pada saat petugas melakukan tugas yang dilindungi oleh hukum yaitu penangkapan pelaku narkoba dengan ancaman 8 tahun.

Serta pasal 351 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban luka.

“Untuk kondisi korban saat ini masih dirawat. Kondisinya sudah dalam keadaan sehat. Sekarang masih di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang,” ungkapnya.

Tersangka Jamari sendiri diamankan Minggu 25 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, setelah didapat informasi bahwa tersangka akan menyerahkan diri.

Sumber: disway.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »