Pria Bejat Ini Perkosa Bocah SD hingga Hamil 6 Bulan

BENTENGSUMBAR.COM - Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial J di Kabupaten Kaur, Bengkulu. 

Pria berusia 30 tahun itu diduga memperkosa bocah sekolah dasar (SD) hingga hamil.

Kasat Reskrim, Polres Kaur Iptu Indro Witayudha Prawira mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Dugaan persetubuhan dan pencabulan bocah SD yang masih duduk di bangku kelas VI tersebut dilakukan pelaku di kamar rumah orang tua korban," kata Iptu Indro, Selasa (24/5/2022).

Di mana aksi bejat itu, kata Indro, dilakukan pelaku ketika orang tua korban sedang tidak ada di rumah atau rumah dalam keadaan sepi.

"Dugaan persetubuhan ini terungkap setelah korban mengeluh sakit perut. Sehingga orang tua korban membawa ke dukun di daerah itu," katanya.

Tidak sampai disitu, lanjut Indro, orang tua korban memeriksa anaknya ke salah satu Bidan di daerah tersebut.

Hasilnya, anak korban mengandung atau hamil dan usia kandungannya sudah berusia sekira enam bulan.

Tak terima atas kejadian itu, terang Indro, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kaur.

"Pelaku telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Kaur," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal yang dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Sumber: iNews

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »