BENTENGSUMBAR.COM - Seluruh kepolisian daerah (Polda) diminta mengusut dugaan anggota yang mem-back up atau memberi dukungan atas kegiatan tambang emas ilegal di wilayah masing-masing.
Hal itu menyusul kasus yang menjerat anggota Polairud Polres Tarakan Briptu Hasbudi.
"Kami mengharapkan polda-polda lain juga menyelidiki kemungkinan adanya anggota Polri yang mem-back up tambang-tambang ilegal," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, dilansir dari Medcom.id, Senin, 16 Mei 2022.
Poengky mengatakan pengusutan di masing-masing wilayah bertujuan untuk memproses hukum secara tuntas. Dengan begitu, kasus pertambangan emas ilegal tak kembali terjadi.
Selain itu, Kompolnas juga berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam mengusut kasus tersebut. Yakni dengan melaporkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Presisi jika menemukan atau mengetahui dugaan anggota-anggota Polri melakukan tindakan pelanggaran hukum.
"Institusi Polri harus kita jaga bersama, jangan sampai ada yang menggerogoti dari dalam," ujar dia.
Dia mengatakan gaji seorang polisi kecil. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan sebagai dalih untuk melakukan tindakan ilegal.
Menurutnya, banyak polisi-polisi jujur yang melakukan hal-hal legal mendapatkan tambahan nafkah. Seperti Bripka Seladi yang mencari uang tambahan selepas mengabdi kepada negara dengan memulung.
"Beliau tidak malu kerja jadi pemulung setelah selesai jam kerja. Apa yg dilakukan Briptu Has (Hasbudi) yg melakukan tindakan ilegal untuk mendapatkan keuntungan bagi saya hal tersebut adalah bentuk keserakahan," ungkap juru bicara Kompolnas itu.
Briptu Hasbudi diciduk atas perkara menjalankan bisnis tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). Bos tambang tersebut diringkus saat berusaha menghilangkan barang bukti atas perkara yang menjeratnya.
Briptu Hasbudi ditangkap di Bandara Tarakan pukul 12.15 WITA pada Kamis, 5 Mei 2022. Pelaku diamankan saat berusaha melarikan diri bersama tersangka lainnya, Muliadi alias Adi.
Briptu Hasbudi telah ditahan di Polda Kaltara guna penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »