Siswi SMP Sudah Berulang Kali Berhubungan Intim sama Aki-aki, Tapi Belum Dapat HP, Ngadu ke Ibu

BENTENGSUMBAR.COM - Demi sebuah ponsel, siswi SMP di Aceh Timur rela berhubungan intim dengan pria tua.

Tiga kali disetubuhi tapi tak kunjung dapat hp, remaja itu akhirnya mengadu kepada orangtua.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Seorang Siswi SMP di Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh rela berhubungan intim dengan seorang pria tua berusia 66 tahun berinisial RW.

Hal itu dilakukan demi mendapatkan hp baru yang dijanjikan RW.

Namun, setelah berhubungan sebanyak tiga kali, gadis belia yang berinisial B (13) itu tak juga mendapatkan ponsel dari RW.

Mirisnya lagi, RW mengatakan ke orangtua B jika gadis lugu itu telah ditiduri oleh pria lain.

Tak terima dengan tudingan RW, B pun mengaku ke orangtuanya jika ia telah berhubungan intim dengan RW sebanyak tiga kali karena tergiur sebuah ponsel.

Tak terima dengan perbuatan RW ke B, orang tua gadis remaja itu pun melapor ke aparat desa.

Peristiwa itu terbongkar ketika kakek-kakek itu mengantar B pulang ke rumahnya setelah mereka berhubungan intim.

Di sana, RW bertemu dengan ibu B dan mengatakan jika gadis belia itu telah berhubungan intim dengan seorang pria.

Saat itu, B hanya mengangguk-anggukkan kepalanya dengan wajah kecewa.

"Malam kejadian, korban diantar pelaku ke rumah orangtuanya.

Pelaku menyebutkan bahwa korban ditiduri oleh pria berinisial JT," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu (11/5/2022).

Namununb, orangtua korban tak mudah percaya.

Setelah pelaku pulang, korban ditanya dan ternyata B mengaku jika RW lah yang telah menidurinya.

Mendengar keterangan anaknya, ibu korban langsung melapor ke aparat desa.

Aparat desa pada malam itu juga mencari keberadaan pelaku dan menemukannya, kemudian langsung diantar ke Polsek Peureulak Timur.

Saat diperiksa, RW mengaku berjanji membelikan handphone untuk korban.
Namun handphone itu sampai sekarang tak dibelikan.

"Pelaku mengaku telah beraksi sejak 2021 lalu dan sebanyak tiga kali," sebutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.

"Saat ini, pelaku sudah ditahan untuk pemberkasan kasusnya," pungkas Dizha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »