BENTENGSUMBAR.COM - Hati Polwan cantik Briptu Suci Darma terlanjur terluka, atas kebohongan dan perselingkuhan yang dilakukan suaminya, Damsir Khalik.
Briptu Suci Darma belum merasa puas, meskipun suami bersama selingkuhannya telah dicopot dari jabatannya di Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI).
Briptu Suci Darma terus berharap keadilan yang seadil-adilnya atas kasus yang dialaminya, dan berharap Damsir Khalik dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab OKI.
Dia berharap, sanksi pemecatan dapat memberikan efek jera, sehingga tak ada Suci lainnya yang mengalami peristiwa menyakitkan ini.
"Orangtua saya sangat sedih, mereka menangis terus melihat apa yang saya alami," kata anak bungsu dari tiga bersaudara ini.
Briptu Suci Darma mengaku sangat berterima kasih atas banyaknya dukungan yang diberikan kepadanya, hingga mampu dan sanggup menghadapi semua ini.
Damsir Khalik yang menjabat sebagai Kasubag Protokol di Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI), telah dicopot dari jabatannya, karena kasus perselingkuhan yang dilakukannya.
Pencopotan Damsir Khalik itu, disampaikan oleh Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII, yang memantau langsung kasus perselingkuhan ASN ini.
Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi BKN Regional VII, Rusdi Laili mengatakan, langkah-langkah penanganan yang dilakukan Pemkab OKI dinilai sudah tepat.
"Kami sebagai lembaga pembina kepegawaian memiliki kewajiban mengawasi manajemen kepegawaian di daerah, juga penegakan disiplin ASN. Dan hasil diskusi dengan tim dari Pemkab OKI, kami nilai upaya-upaya yang dilakukan sudah tepat dan sesuai," kata Rusdi.
Dipastikan, langkah yang diambil antara lain dengan telah dibebas tugaskan sementara Damsir Khalik, dan W yang saat ini sedang terjerat pelanggaran disiplin.
Sementara untuk sanksi terberat dapat diberhentikan dengan hormat, bukan atas permintaan sendiri.
Ditambahkan Rusdi, terkait pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu adalah pemberhentian pegawai terkait pelanggaran disiplin ASN. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan.
"Kini yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Sanksi terberat bisa diberhentikan tidak dengan permintaan sendiri kedua-duanya karena PNS ini punya aturan," jelasnya.
Selain itu juga ASN memiliki aturan jelas terkait disiplin. Sementara perselingkuhan disebut punya aturan jelas dan bisa diberi sanksi berat.
"Kita sebagai ASN punya aturan jelas, dan perselingkuhan itu tidak dibenarkan. Dan sejak kemarin sudah keduanya sudah dibebastugaskan keduanya," katanya.
Sumber: Sindonews
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »