Tak Bermaksud Menghina, Ini Alasan Ruhut Sitompul Unggah Meme Anies Berpakaian Adat Papua

BENTENGSUMBAR.COM - Politisi PDI-P Ruhut Sitompul mengaku tidak bermaksud menghina atau berbuat rasis saat mengunggah meme Gubernur Anies Baswedan berpakaian adat suku Dani, Papua.

Meme itu diunggah Ruhut melalui akun twitternya @ruhutsitompul pada Rabu (11/5/2022) siang sekitar pukul 14.42 WIB.

Akibat unggahan itu, Ruhut pun dilaporkan ke polisi.

Ruhut pun heran dengan laporan itu karena ia tidak merasa menghina Anies.

"Memang salah dia pakai pakaian Papua? Kan tidak. Kan bagus kata-kataku. Tidak ada yang menghina disitu," kata Ruhut kepada Kompas.com, Kamis (12/5/2022).

Dalam unggahannya bersama foto Anies itu, Ruhut menulis "Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh."

Ruhut menjelaskan, gambar Anies berpakaian baju adat Papua itu bukan dibuat olehnya sendiri.

Ia mendapat kiriman foto itu dari salah satu followernya dan tak mengetahui apakah itu foto asli atau editan.

Ruhut lalu memutuskan mengunggah foto itu karena menurut dia menarik.

Ia menilai, melalui foto itu, Anies berupaya dicitrakan dekat dengan semua kalangan masyarakat termasuk warga Papua.

Ruhut meyakini munculnya foto itu tak terlepas dari keinginan dan upaya Anies mencalonkan diri di Pilpres 2024 mendatang.

"Enggak ada penghinaan, maksud aku baik dong, ngasih semangat malah. Kata orang betawi, namanya usahe, biar aja dia usahe karena aku tau dia pasti kalah," kata mantan politisi Partai Demokrat ini.

Atas unggahan itu, Ruhut dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan rasialisme, pada Rabu (11/5/2022).

Ruhut dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan pelaporan tersebut.

"Iya, benar ada laporannya di kami. Pelapornya (mewakili) pemuda Papua," ujar Zulpan saat ditemui di kawasan Monumen Nasional (Monas), Kamis (12/5/2022).

Menurut Zulpan, laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP / B / 2299 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022, dan tengah dipelajari oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ruhut dilaporkan atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

"Setiap laporan pasti kami pelajari telebih dahulu," jelas Zulpan.

Sumber: Kompas.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »