9 Muda-Mudi di Bawah Umur yang Diamankan Satpol PP Kota Padang Diserahkan ke Dinas Sosial untuk Dibina

BENTENGSUMBAR.COM - Satpol PP Kota Padang mengirim anak-anak yang masih di bawah umur ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, Rabu (22/06/2022). 

Hal tersebut, disampaikan Kabid P3D Satpol PP Padang, di ruangannya sebelum ke 9 anak-anak tersebut diantar petugas ke Dinas Sosial Kota Padang.

Sebelumnya 9 anak-anak tersebut diamankan Satpol PP Kota Padang dari salah satu wisma kawasan jalan Thamrin Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. 

"Sesuai arahan Pimpinan, karena mereka masih dibawah umur, kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga dan membuat surat pernyataan, untuk pembinaan lebih lanjut, mereka semua kita serahkan ke Dinas Sosial Kota Padang," ujar Syafnion Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Padang. 

Upaya pembinaan tersebut, untuk mengembalikan kembali jati diri mereka, karena mereka dianggap korban lingkungan.

"Kita menghimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar bisa menjaga anak-anaknya dari pergaulan bebas, agar tidak terjerumus ke hal-hal yang berdampak negatif," katanya.

"Mereka sebenarnya merupakan korban dari apa yang dilihat didengar dan dirasakan, serta pengaruh lingkungan disekitar mereka, banyak faktor yang melatarbelakangi mereka melakukan tindakkan tersebut, seperti pendidikan, usia, pergaulan anak dan lingkungan keluarga bisa juga," kata Syafnion.

Dirinya berharap, dengan dikirimnya sembilan orang anak ini ke Dinas Sosial Kota Padang, nantinya bisa menjadi upaya pemerintah Kota dalam mengembalikan jati diri mereka.

Pemilik Wisma Penuhi Panggilan

Pemilik wisma kawasan jalan Thamrin, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, memenuhi panggilan Satpol PP Kota Padang, terkait adanya temuan Satpol PP terhadap wisma yang masih menerima adanya pasangan yang bukan suami istri untuk menginap, Rabu (22/06/2022). 

"Pemilik telah memenuhi panggilan kita, kita sudah sampaikan terkait Perda yang dilanggar, yakni Perda Trantibum dan juga terkait perizinan yang tidak sesuai aturan," ungkap Syafnion. 

Dijelaskan Syafnion, pemilik telah mengakui kesalahannya dan siap untuk mematuhi segala aturan tentang perhotelan yang berlaku di Kota Padang sesuai perizinan. 

"Pemilik tadi sudah menyampaikan ke kita, akan ikut menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat disana dan sudah membuat surat penyataan tidak akan mengulangi, serta siap nantinya menerima sanksi yang lebih berat dari Pemko Padang, jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang tindak sesuai aturan," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »