Bendahara Umum PBNU Resmi Tersangka KPK, Netizen: Nahdlatul Ulama Kok Maling

BENTENGSUMBAR.COM – Mardani H Maming selaku Bendahara Umum PBNU resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Achmad Nur Saleh selaku Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi telah mengumumkan larangan untuk bepergian keluar negeri kepada Mardani H Maming.

“Iya (Maming jadi tersangka di KPK),” ujar Achmad Nur Saleh, dikutip dari gelora.co, Senin 20 Juni 2022.

“Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” tambah Achmad Nur Saleh.

Sementara itu, Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK membeberkan bahwa kasus yang melibatkan Mardani H Maming sudah masuk dalam tahap penyidikan KPK.

Namun demikian, Alexander Marwata belum mengumumkan secara resmi tentang siapa tersangka KPK dalam kasus dugaan suap IUP.

“Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka,” kata Alexander Marwata.

Mardani H Maming diketahui telah diperiksa oleh KPK selama 12 jam. Adik dari Mardani H Maming, Rois Sunandar juga ikut dimintai keterangannya oleh penyidik KPK.

Selain menjadi Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming adalah politikus dari fraksi PDIP.

Iriawan selaku Pengacara dari Mardani H Maming meminta kepada KPK untuk memanggil pemilik Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Islam.

Kasus dugaan suap ini diduga dilakukan oleh Mardani H Maming ketika dirinya menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Netizen yang melihat pemberitaan mengenai tokoh penting yang berasal dari PBNU terlibat korupsi menyayangkan hal ini bisa terjadi.

“Di awali dari sini, rusak sudah ..” tulis akun Twitter @EkawatiMariana, dilihat pada Senin 20 Juni 2022.

“Duh… En-U… yg malang…! Banyak malingnya ya pengurusnya,” tutur akun Twitter @hanifveren.

“Nahdatul Ulama kok maling,” ucap akun Twitter @AsuheA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »