Catatan Angely Dlya: Nagari Salingkuang Adat

PENTING kita ketahui apa itu nagari, nagari adalah suatu kesatuan wilayah yang ada di Minangkabau yang dihuni oleh masyarakat yang terikat oleh adat atau peraturan. Nagari terdiri dari beberapa jorong. Selain itu sebuah nagari juga memiliki syarat syarat tertentu. 

Suatu nagari memiliki seorang pemimpin disebut wali nagari.
Sebuah nagari juga memiliki syarat untuk berdiri,jika semua syarat telah terpenuhi barulah bisa disebut nagari.

Diungkapkan kata pusaka minang

Babalai bamusajik
Basuku banagari
Bakorong bakampuang
Balabuah batapian
Basawah baladang
Bagalanggang pamedanan
Bapandam bapakuburan

Ditiap nagari memiliki peratutan dan undang undang yang berbeda, seperti yang diungkapkan kato pusako minang yaitu :

Nagari bapaga undang undang
Kampuang bapaga jo pusako
Lain padang lain bilalang
Lain lubuak lain ikannyo
Lain nagari lain adatnyo.

Jadi tiap tiap nagari membuat dan memiliki undang undang ketentuang untuk nagari tersebut. Peraturan dan undang undang tersebut dibuat atas kesepakatan musyawarah dan mufakat penghulu, niniak mamak. 

Undang undang yang telah keluar berdasarkan hasil kesepakatan yang telah dibuat dan kemudian diterapkan dalam kehidupan masyarakat nagari itu. 

Jadi setiap nagari diatur oleh peraturan undang undang dan adatnya. Undang undang ini dibuat bertujuan untuk mengatur kehidupan maasyarakatnya.

Setiap tangkah laku, tindakan, perbuatan individu maupun masyarakat diatur oleh adat. Dengan adanya aturan dan adat tersebut akan membuat kehidupan masyarakat tersebut terarah dan berjalan sesuai aturan. Itu lah yang disebut nagari salingkuang adat.

​Suatu nagari terdiri dari suatu kesatuan wilayah, suatu kesatuan masyarakat, dan kesatuan adat. Dalam suatu kampung terdapat beberapa suku. 

Di dalam satu kesatuan wilayah tersebut masyarakatnya perlu diatur, memiliki pedoman yang jelas, baik untuk kehidupan berkelompok maupun kehidupan individu masyarakat tersebut. Adapun syarat syarat suatu wilayah dikatakan sebagai nagari seperti dalam ungkapan minang

​Babalai bamusajik
​Basuku banagari
​Bakorong bakampuang
​Balabuah batapian
​Basawah baladang
​Bagalanggang bapamedanan
​Bapandam bapakuburan

Babalai, maksudnya suatu nagari tersebut harus memiliki balai. Balai adalah sebuah tempat bermusyawarah para niniak mamak, pengulu, dan para pemimpin nagari lainnya. Balai juga terbagi dua macam yaitu :

Pertama, Balai nan balinduang tempatnya yang menerupai rumah gadang memiliki atap dan memiliki lantai.

Kedua, Balai nan bapaneh tempatnya terbuka seperti di lapangan. Balai nan bapaneh ini biasa disebut dengan Medan Nan Bapaneh.

Bamusajik, artinya sebuah nagari juga harus memiliki tempat beribadah serta untuk menerima ilmu ilmu ajaran agama islam. Ditiap nagari minimal harus memiliki satu masjid.

Basuku, artinya memiliki suku. Setiap nagari setidaknya memiliki empat suku, tiap suku dipimpin oleh seorang pengulu.

Banagari, yaitu memiliki wilayah di dalam daerah tertentu. Di tiap tiap wilayah itulah suku itu bermukim.

Bakorong bakampuang, maksudnya memiliki Korong dan perkampungan. Ditiap nagari memiliki batas batas wilayah biasanya berupa pagar, tugu atau lain sebagainya.

Balabuah, maksudnya memiliki jalan karena jalan raya merupakan penghubung antara suatu nagari dengan nagari lainnya.

Batapian, artinya memiliki sumber air atau tempat mandi.

Bagalanggang bapamedanan, artinya memiliki gelanggang dan lapangan tempat anak nagari bermain atau mengadakan suatu acara atau mengadakan keramaian.

Bapandam bapakuburan, suatu nagari juga harus menyediakan lahan khusus untuk pakuburan.

Itulah syarat syarat untuk mendirikan suatu nagari, jika salah satunya tidak ada maka belum bisa disebut sebuah nagari.

​Selanjutnya disetiap nagari juga memiliki organisasi dalam nagari. Untuk mengurus nagari sebagai kesatuan adat, peraturaturan daerah sumatera barat menetapkan Keratapatan Adat Nagari (KAN). 

KAN adalah sebuah Lembaga perwakilan permusyawaratan dan permufakatan di tengah masyarakat nagari di Sumatera Barat. 

Anggota KAN terdiri dari unsur unsur pengulu pucuak adat, datuak datuak tiap tiap suku dalam nagari tersebut, pengulu penghulu penghulu andiko, dan urang nan ampek jinih. 

Keempat unsur unsur tersebut seayun dan selangkah memimpin nagari. Seperti dalam kato pusako

​Barek samo dipikua
​Ringan samo dijinjiang
​Nan elok baimbauan
​Sakik basilau
​Mati bajanguak

Selanjutnya, nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat memounyai fungsi yaitu;

Pertama, membantu pemerintah dalam mengusahakan kelancaran pembangunan di segala bidang. Kedua, mengurus hokum adat dalam nagari.

Ketiga, memberi kedudukan hukum adat terhadap hal-hal yang menyangkut harta kekayaan masyarakat nagari guna kepentingan hubungan keperdataan adat juga dalam hal adanya persengketaan atau perkara perdata adat. 

Keempat, menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan nilai-nilai adat Minangkabau. 

Kelima, menjaga memelihara, dan memanfaatkan kekayaan nagari untuk kesejahteraan masyarakat nagari.
​Untuk menerapkan fungsi nagari itu, urusannya menjadi tanggung jawab KAN. Utuk itu ditetapkan tugas-tugas Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai berikut:

Pertama, Mengurus dan mengelola hal-hal yang berkaitan dengan adat sehubungan dengan sako dan pusako.

Kedua, Menyelesaikan perkara-perkara perdata adat dan adat istiadat.

Ketiga, Mmengusahakan perdamaian dan memberikan kekuatan hukum terhadap anggota masyarakat yang bersengketa serta memberi kekuatan hukum terhadap sesuatu hal dan pembuktian lainnya menurut sepanjang adat.

Keempat, Mengembangkan kebudayaan masyarakat nagari dalam upaya melestarikan kebudayaan daerah dalam rangka memperkaya khazanah kebudayaan nasional.

Kelima, Menjaga, memelihara, dan mengurus serta memanfaatkan kekayaan nagari untuk kesejahteraan masyarakat nagari.

Keenam, Membina dan mengkoordinir masyarakat hukum adat mulai dari kaum menurut sepanjang adat yang berlaku pada tiap nagari, berjenjang naik bertangga turun dan berpucuk kepada kerapatan adat nagari serta memupuk rasa kekeluargaan yang tinggi di tengah-tengah masyarakat nagari dalam rangka meningkatkan kesadaran sosial dan semangat kegotongroyongan.

Dan terakhir, Mewakili nagari dan bertindak atas nama dan untuk nagari atau masyarakat hokum adat nagari dalam segala perbuatan hokum di dalam peradilan untuk kepentingan atau hal hal yang menyangkut dengan hak dan harta kekayaan milik nagari.

Ditulis Oleh: Angely Dlya, Mahasiswa Universitas Andalas Jurusan Sastra Daerah Minangkabau

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »