Sumbar

Jokowi Larang Direksi dan Komisaris BUMN Jadi Caleg hingga Calon Kepala Daerah

          Jokowi Larang Direksi dan Komisaris BUMN Jadi Caleg hingga Calon Kepala Daerah
Jokowi Larang Direksi dan Komisaris BUMN Jadi Caleg hingga Calon Kepala Daerah
BENTENGSUMBAR.COM - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Dalam beleid terbaru, Jokowi di antaranya merevisi terkait aturan larangan bagi direksi dan komisaris BUMN. 

Dalam pasal 22 ayat 1, Jokowi menegaskan jika anggota direksi BUMN dilarang menjadi calon kepala daerah.

"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi Pasal 2 beleid tersebut.

Adapun dalam pasal 22 di peraturan lama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005, anggota direksi hanya dilarang menjadi anggota partai politik dan calon anggota legislatif.

Sementara terkait aturan komisaris BUMN diatur dalam pasal 55 beleid tersebut. Dalam pasal tersebut ditegaskan anggota komisaris dan dewan pengawas BUMN dilarang menjadi anggota partai politik hingga calon kepala daerah.

"Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah."

Sedangkan dalam pasal yang sama di peraturan pemerintah yang lama, anggota komisaris dan dewan pengawas BUMN hanya dilarang menjadi pengurus partai politik dan calon anggota legislatif.

Sumber: Kumparan
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BentengSumbar.com di Google News
Silahkan ikuti konten BentengSumbar.com di Instagram @bentengsumbar_official, Tiktok dan Helo Babe. Anda juga dapat mengikuti update terbaru berita BentengSumbar.com melalui twitter: