Langgar Perda, Sejumlah Mobil Diderek ke Mako Satpol PP Kota Padang

BENTENGSUMBAR.COM - Tim Gabungan yang terdiri Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Padang melakukan penderekan terhadap sejumlah kendaraan roda empat di kawasan Jalan Jhoni Anwar Lapai Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat pada Sabtu malam (18/6) 2022.

Hal tersebut dilakukan petugas karena kendaraan roda empat tersebut, diduga sengaja di parkir pemilik di badan jalan dan kendaraan tersebut digunakan untuk berjualan. 

Kepala bidang Trantibum Satpol PP Padang Deni Harzandy menjelaskan, Satpol PP bersama Dinas Perhubungan terpaksa menderek kendaraan tersebut, karena telah melanggar aturan yang ada di Kota Padang yaitu Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Mobil ini ditinggal oleh pemilik berhari-hari bahkan sudah ada yang menahun, untuk selanjutnya mobil tersebut kita bawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang," ucap Deni Harzandy. 

Terkait penertiban ini Deni Harzandy selaku Kepala bidang ketertiban umum mengimbau kepada pedagang agar tidak memakai badan jalan untuk berjualan.

"Jika Kedepan masih juga ada ditemukan kendaraan roda empat yang digunakan untuk berjualan dan masih di parkir dibadan jalan maka mobil tersebut akan di derek dan diberikan sangsi sesui aturan," ungakap Deni Harzandy. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »