Satpol PP Kota Padang Kembali Tertibkan PKL yang Berjualan di Fasum dan Badan Jalan

BENTENGSUMBAR.COM - Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan PKL yang berjualan memakai fasum dan badan jalan, Jumat (3/6/22).

Sebelumnya, petugas sudah memberikan peringatan dan surat teguran kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Perda tersebut.

Deni Harzandy, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mengatakan, Penertiban PKL, berlokasi Jalan Thamrin Kecamatan Padang Selatan, hingga Jalan Ganting Kecamatan Padang Timur, penertiban dilakukan dalam rangka pengawasan tempat - tempat yang telah dilakukan tindakan preventif secara humanis sebelumnya.

"Kita tidak melarang PKL berjualan, cuma diharapkan kepada PKL agar mencari tempat yang tidak melanggar Perda untuk berjualan, bukan di Fasum atau Fasos, selain itu, dalam penertiban kali ini, kita juga masih memberikan kesempatan kepada pedagang, untuk membongkar sendiri lapak miliknya, agar meminimalisir kerusakan dan juga ada yang kita bantu untuk memindahkan lapak-lapak milik pedagang kerumahnya," terang Deni Harzandy.

Selain itu, dirinya menjelaskan, yang sudah diberikan waktu beberapa hari yang lalu oleh petugas, untuk para pedagang tersebut agar membongkar lapak dagangannya sendiri, tetapi sampai hari ini tidak diindahkan, dan terpaksa petugas membantu membongkarnya.

"Kami berharap kepada para pedagang tidak lagi berjualan di atas fasum dan fasos, upaya penertiban ini demi terciptanya Kota Padang yang rapi dan tertata, dan nyaman," tutur Deni Harzandy. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »