Satu Kurir Narkoba Diciduk Polres Solok Kota, Terancam Hukuman Mati

BENTENGSUMBAR.COM - Di tahun 2022, Satres Narkoba Polres Solok Kota mendapat tangkapan besar narkoba jenis ganja kering sebanyak 63 kilo, di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan  Kota Solok, Sumatra Barat.

Kapolres Solok AKBP Ferry Suwandi dalam Konfrensi Pers di aula Polres Solok Kota  mengatakan, petugas berhasil menciduk T ( 24 ), warga Nagari Kotobaru, Kabupaten Solok,  Sumatra Barat Jumat ( 10/6/2022 ), sekira jam 12 siang pada saat umat Islam menyelenggarakan salat Jumat.

Kapolres menerangkan, penangakapan itu berdasarkan dari informasi dari masyarakat, gerak cepat menanggapi informasi tersebut, anggota menuju ke TKP dan berhasil menangkap pelaku.

Saat penggeledahan di sekitar TKP, petugas menemukan tersangka saat memindahkan karung besar ganja dari pondok ke atas sebuah mobil pik up Granmax. Saat dihitung oleh petugas  jumlah keseluruhan 63 paket ganja kering siap edar.

Saat di introgasi oleh petugas, tersangka mengatakan akan mendapatkan upah sebesar lima belas juta rupiah untuk mengantarkan barang tersebut.

Hasil dari keterangan tersangka, barang tersebut dikirim dari daerah Aceh untuk diedarkan di wilayah Kota Solok sekitarnya.

Untuk proses lanjut tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Solok Kota.

Atas perbutaan tersangka diancam dengan pasal pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahin 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. ( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »