BENTENGSUMBAR.COM - Beberapa pekan terakhir ini, kemunculan masakan Padang non-halal dengan rendang yang berbahan dasar daging babi menyita perhatian dan memicu polemik di dunia maya.
Bahkan masalah ini telah menyebar serta ditanggapi tokoh politik, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Kemunculannya diawali oleh akun Twitter bernama Hilmi Firdausi (@Hilmi28) yang mengunggah tangkapan layar sebuah toko online bernama Babiambo yang menyediakan makanan Padang non-halal serta cuitan mengenai ketidaksetujuannya terhadap hal tersebut.
Sontak cuitan itu menjadi viral dan mendapatkan beragam reaksi dari pengguna Twitter.
Beberapa orang setuju bahwa masakan Padang terkenal dengan kehalalannya. Hal tersebut tentunya sangat kontradiksi dengan daging babi yang diharamkan dalam ajaran agama islam, sebab budaya Minang berkaitan erat dengan agama Islam.
Adanya prinsip dan falsafah "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" yang dipegang teguh oleh orang Minang menjadikan sebuah kewajaran apabila sebagian besar warga Minang merasa tersinggung dengan sebuah masakan Padang non-halal.
Hal tersebut seolah mengingkari prinsip dan citra masakan Padang yang terkenal dengan kehalalannya.
Ketua DPW Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Irwandi mengatakan, pasca viralnya nasi Padang babi yang dijual Restoran Babiambo yang terletak di Jalan Gading Elok Utara III, Blok FV2 Nomor 9, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pihaknya sudah menghubungi Pemkot Jakarta Utara agar ditangani secara baik.
Setelah dilakukan pengecekan oleh lurah, Satpol PP, dan dinas terkait, ternyata Restoran Babiambo tidak mengantongi izin.
Sementara Sergio selaku pemilik Restoran Babiambo sudah meminta maaf dan membuat surat pernyataan di Polsek Kelapa Gading.
"Saya rasa permintaan maaf saja tidak cukup, pemilik restoran harus diproses hukum karena sudah bikin gaduh," kata Irwandi dalam keterangannya, Selasa (21/6).
Irwandi menekankan bahwa kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Ketua DPP IKM yang juga DPR RI Fadli Zon dan Ketua Harian DPP IKM sekaligus anggota DPR RI Andre Rosiade.
"Masalah ini harus segera dituntaskan agar tidak melebar dan ditafsirkan berbeda-beda. Ingat, Minang sangat kental dengan syariat Islam. Jadi ini bukan masalah kecil," kata Irwandi.
Irwandi mendorong proses hukum ditegakkan agar menimbulkan efek jera serta supaya tidak ada lagi yang mengulanginya.
Malahan terbaru, kasus tersebut memunculkan perbedaan pendapat antara Gus Miftah dengan Ustaz Adi Hidayat.
Ditambah lagi Youtuber Ade Armando yang merasa keturunan Minang melontarkan argumen menggelitiknya.
"Saya sebagai ketua DPW IKM DKI Jakarta mengimbau kita harus bijak dan tajam menyikapinya, jangan sampai warga Minang di Jakarta diombang- ambing oleh gelombang yang datang. Kita harus satu bahasa, satu kata dan menjaga persatuan warga perantauan di Jakarta," demikian Irwandi.
Diketahui, Babiambo mengolah daging babi menjadi berbagai menu seperti rendang hingga gulai.
Beberapa makanan lain yang ada dalam menu antara lain nasi babi gulai, nasi babi bakar, nasi babi rendang, dan remesspesial babiambo.
Sebelumnya DPP IKM resmi melaporkan pemilik Restoran Padang Babiambo ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/6).
Pelapornya adalah Muhammad Syafri Nur yang merupakan seorang pengacara, terkait perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah.
Laporan tersebut tercatat di Polda Metro Jaya dengan surat Nomor: STTLP/B/2999/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sekretaris DPP IKM Nefri Hendri menyebutkan, dia turut mendatangi Mapolda Metro Jaya dan bertindak sebagai saksi bersama Defri Mulyadi dan Syam Tanjung.
Menurut Nefri, yang dilaporkan adalah Sergio yang merupakan pemilik rumah makan Babiambo yang menjual masakan rendang dari daging babi.
“Kami melaporkan mewakili masyarakat Minang yang tersakiti dengan perkara ini dan berharap ke depan tidak terjadi lagi,” kata Nefri.
Sementara Kabid Hukum dan HAM IKM DPD Jakarta Pusat Hanfi Fajri menjelaskan, mengenai Restoran Padang Babiambo dan rendang babi sampai saat ini masih menjadi polemik karena dianggap tidak ada unsur pidana oleh Kapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menurut Hanfi, polemik tersebut telah merugikan suku Minangkabau dan merupakan tindak pidana penistaan suku Minang akibat berita bohong (hoaks).
“Karena diolok-olok oleh pihak yang kontra serta dianggap lucu oleh buzzer dan dan beberapa tokoh masyarakat lainnya yang bergelar Gus dengan mempertanyakan rendang punya agama atau tidak,” kata Hanfi.
Hanfi menegaskan, berdasarkan bukti dan fakta telah terpenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud Pasal 157 KUHP juncto Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 28 Ayat (1), (2) juncto Pasal 45 Ayat (1), (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: rmoldkijakarta
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »