Tren Musim Pernikahan Setelah Lebaran di Minangkabau

MENIKAH dalam agama islam dianjurkan bagi mereka pasangan yang sudah matang untuk kejenjang serius dalam membina rumah tangga. Dikarenakan menikah tersebut merupakan ibadah. 

Hal itu membuat sebagian ada yang menikah di umur muda agar terhindar dari dosa. Itu membuat banyaknya pasangan yang menikah apalagi saat setelah lebaran. 

Seperti pernikahan yang ada di Sumatera Barat. Musim nikah setelah lebaran tersebut banyak terjadi dikarenakan, pertama banyaknya perantau yang pulang kampung yang menyebabkan ramai untuk datang ke pernikahan. 

Tidak hanya itu saja momen berkumpulnya dengan sanak keluarga membuat terjalin kembali tali persaudaraan setelah tidak lama berjumpa. 

Contohnya saja pernikahan yang ada di Kayutanam, yang lebih tepatnya pernikahan saudara atau disebut (dunsanak) yang mengelar acara pernikahannya dirumah. 

Berbagai macam adat istiadat yang ada acara pernikahan tersebut yaitu pertama marasek, adalah tahap pertama pada rangkaian pernikahan dalam adat Minangkabau. 

Pihak keluarga wanita mengunjungi pihak laki-laki seperti membawa buah tangan yang bertujuan untuk memperkenalkan dan menyampaikan maksud tujuan dalam pernikahan.

Kedua yaitu Meminang dan Batimbang Tando, Maminang yaitu pihak laki-laki mendatangi untuk meminang wanita. Sedangkan Batimbang Tando atau Batuka Tando yaitu seperti janji untuk melangsungkan pernikahan, dan  penetapan tanggal pernikahan. 

Ketiga yaitu Mamintak izin dan maanta Siriah, calon mempelai pria membawa daun nipah atau tembakau, sekarang diganti dengan rokok. Bagi calon mempelai wanita membawa sirih.

Keempat, Malam Bainai yaitu prosesi diletakannya tumbukan halus daun pacar merah atau daun inai ke kuku-kuku calon anak daro. Tradisi yang merupakan ungkapan kasih sayang dan doa restu dari keluarga wanita. 

Selanjutnya Akad Nikah dan Penyambutan di Rumah Anak Daro Akad nikah biasanya diadakan di mesjid namun jika akad nikah digelar di rumah anak daro maka prosesi penyambutan akan digelar. 

Sepanjang jalan rumah di hiasi marawa, disiapkan pemain musik tradional seperti talempong dan gandang. Basandiang bila kedua mempelai telah resmi menjadi sepasang suami-isteri setelah akad nikah, maka bersandinglah mereka di pelaminan. Bersanding dilakukan dirumah anak daro maupun di rumah marapulai.

Terakhir adalah pasca pernikahan yaitu banyak tradisi setelah pernikahan diantaranya manjalang dimana pihak anak daro akan beramai-ramai ke rumah keluarga marapulai.

Mamulangkan tando atau mengembalikan tanda cincin pada prosesi batimbang tando. Malewakan gala marapulai adalah prosesi di mana pihak keluarga laki-laki mengumumkan gala atau panggilan adat terhadap marapulai di rumah isterinya. Adat Minangkabau melarang keluarga isteri untuk memanggil nama pada sumando. 

Balantuang kaniang khusus prosesi yang satu ini rasanya cukup memalukan tapi toh sudah halal. Kedua mempelai akan malantuangan kaniang atau mengadu kening di atas pelaminan. 

Mangaruak nasi kuniang adalah prosesi dimana kedua mempelai dihadapkan dengan timbunan nasi kuning yang di dalamnya berisi singgang ayam. 

Kedua mempelai akan diminta mencari dan berebut ayam itu dan bamain coki, semacam permainan catur yang akan dimainkan kedua mempelai. 

Tradisi pascapernikahan upaya untuk memicu kemesraan dan kedekatan marapulai dengan anak daro, agar mereka tidak canggung dalam memulai rumah tangganya. Tidak hanya itu saja ada juga hal yang tidak dilupakan yaitu dokumentasi atau foto dan video.

Dalam pernikahan atau baralek ini tidak lengkap jika tidak mengabdikan momen dalam bentuk foto. Apalagi foto dari kedua pasangan ini harus dan tidak lupa juga foto bersama keluarga dan juga sanak saudaranya. 

Foto tersebut bisa disimpan, dipajang dan dipamerkan juga nanti kepada anak cucunya. pernikahan dalam adat Minangkabau adalah sesuatu yang sakral, dan juga berkesan. 

Seperti ayat al-qur’an tentang pernikahan dan berpasangan yang artinya: “Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu Yang menciptakan kamu dari satu jiwa dan darinya Dia menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan; dan bertakwalah kepada Allah SWT yang dengan nama-Nya kamu saling bertanya, terutama mengenai hubungan tali kekerabatan. Sesungguhnya Allah SWT adalah pengawas atas kamu,” (QS An-Nisa: 1).

Dan ada juga ayat al-qur’an tentang pernikahan dan kewajiban menikah yang artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui,” (QS An-Nur: 32). 

Diatas sudah  dijelas mengenai pernikahan yang ada pada al-qur’an. Nikah, musim kawin ataupun dalam bahasa Minang baralek ini dengan tradisi dari tiap tiap daerah. Sepertinya saja pakaian atau tata carnya.

Contohnya saja pernikahan yang ada di Kabupaten Padang Pariaman yang lebih tepatnya di Pariaman. 

Di Pariaman memiliki tradisi tersendiri dimana kaum pria atau marapulai tersebut di beli oleh kaum perempuan, jika perempuan tersebut berada di luar Kabupaten Padang Pariaman. 

Maksud dari membeli ini adalah biasanya berbentuk uang yang mana uang tersebut diberikan ke mamak si pria. Dalam mengenai harga ini tergantung pada pekerjaan pria, jika pekerjaannya seorang polisi atau tentara maka harganya pun semakin mahal yang akan diberikan ke pihak mamak pria. 

Apabila pihak perempuan dari Pariaman, maka ia juga harus membeli pria jika dari luar Kabupaten Padang Pariaman. Itulah merupakan timbal balik dari aturan adat dari Pariaman.

Tidak hanya untuk Pariaman, di Kabupaten Padang Pariaman ada juga yang seperti itu dan ada juga tidak memakai cara tersebut. Tetapi hal itu tidak membuat pasangan yang berbeda daerah melakukan hal itu.

*Penulis: Nadya Wardana, Sastra Minangkabau Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »