3 Ustaz dan 1 Santri Senior Bergiliran Setubuhi Belasan Santriwati di Bawah Umur, Ini Pengakuan Pimpinan Yayasan Istana Yatim Riyadhul Jannah

BENTENGSUMBAR.COM - Pimpinan Yayasan Istana Yatim Riyadhul Jannah, Ustaz Ahmad Riyadh Muchtar akhirnya angkat bicara terkait kasus pencabulan belasan santriwati yang dilakukan oleh tiga ustaz di pondok pesantren di kawasan Depok.

Selanjutnya, Riyadh mengatakan, ketiga ustaz yang saat ini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya memang sudah tidak mengajar di Ponpes tersebut sejak tahun 2021.

Status ustaz tersebut hanya sebagai guru honorer di Ponpes tersebut.

"Pertama, inisial I kami ingin menyampaikan bahwasanya inisial I adaah guru honorer yang telah tinggal di luar asrama mulai tanggal 7 Januari 2021," kata Riyadh di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Kemudian, lanjut Riyadh, ustaz lainnya berinisial R juga telah meninggalkan pondok pesantren pada tanggal 6 Desember 2021 lalu. 

Terakhir, ustaz berinisial D yang juga guru honorer telah meninggalkan pondok pesantren sejak tanggal 26 April 2021.

"Sementara ada satu santri kakak kelas yang berinisial P yang menjadi terlapor dalam pelaporan kasus tersebut," ujar Riyadh.

"Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat wabil khusus kepada para wali santri dan calon wali santri mari kita sama-sama mengawal proses hukum yang sedang berlangsung. Kita harapkan proses hukum ini terang benderang dan tidak ada lagi fitnah terhadap pondok pesanteren yang kami asuh dan juga anak-anak didik kami belajar dengan tenang dan nyaman," lanjut dia.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Tim Kuasa Hukum Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Khoerul menegaskan bahwa pendampingannya terhadap pihak Ponpes ini sama sekali tidak ada keterkaitannya dengan para pelaku yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.

"Pendampingan saya tidak ada kaitannya dengan pihak terlapor apabila para penyidik Polda menemukan unsur dugaan tindak pidana dan telah memenuhi alat bukti dari pihak terlapor menjadi tersangka atau ditahan itu sudah kewenangan Polda Metro Jaya," jelas Khoerul.

"Jadi di sini hadirnya kami untuk lakukan pendampingan supaya kasus yang diduga terjadi di ponpes yang beliau asuh terang benderang, apa memang terbukti ada tindak pidana itu atau tidak. Jadi jangan sampai perkara ini jadi rancu," sambungnya.

Kemudian, dia akan mendukung seluruh proses penyidikan di Polda Metro Jaya. Dia pun mengatakan akan siap dalam menyiapkan segala bentuk alat bukti yang diinginkan penyidik dalam keterkaitannya dengan kasus pencabulan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status tiga ustaz di pondok pesantren di Depok atas dugaan pencabulan belasan santriwati. Polisi juga menetapkan satu santri senior sebagai tersangka di kasus tersebut.

"Sudah dinaikkan ke penyidikan, statusnya sudah naik sidik kemudian sebagai tersangka menyetubuhi anak di bawah umur. Saya sampaikan tadi empat orang, tiga ustaz, satu santri senior putra," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Dari gelar perkara tersebut polisi menemukan unsur pidana sehingga kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kemudian Hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan tim penyidik subdit Renakta Krimum PMJ, sampai dengan hari ini tiga orang ustadz atau guru ngaji di ponpes tersebut, hasil gelar yang dilakukan penyidik telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," kata Zulpan.

"Di mana satu orang melakukan persetubuhan menyetubuhi anak di bawah umur, kemudian dua orang melakukan pencabulan. Kemudian satu orang lagi merupakan santri putera senior yang melakukan menyetubuhi dan cabul terhadap santri wanita yang juga di bawah umur," imbuhnya. 

Sumber: Poskota

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »