Bharada E, Penembak Brigadir J Mendapat Ancaman dan Kini Mencari Perlindungan

BENTENGSUMBAR.COM - Kabar terbaru terkait insiden adu tembak antara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada E, masuk dalam babak baru. 

Bharada E yang diduga menjadi pelaku penembakan Brigadir J sampai saat ini belum terungkap ke publik. 

Hal ini membuat banyak spekulasi bahwa insiden ini terdapat banyak kejanggalan. 

Tim Advokat Penegakkan Hukum & Keadilan (TAMPAK) yang diwakili Saor Siagian sebelumnya melayangkan laporan atas nama Irjen Ferdy Sambo karena tempat kejadian perkara berada di rumah dinasnya.

"Jadi, yang kami laporkan itu saudara Ferdy Sambo karena tempat kejadian perkara pembunuhan terjadi di rumah dinasnya," ungkap Saor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7).  

Selain itu, Saor juga mempertanyakan keberadaan Bharada E yang diduga merupakan pelaku penembakan Brigadir J.

"Siapa itu Bharada E yang hingga kini belum kelihatan. Itu akan menjadi pertanyaan masyarakat sehingga harus segera dibongkar," lanjutnya. 

Selain itu, kabar terbaru, Bharada E diduga mendapat ancaman selama menjadi saksi dalam proses penyelidikan. 

Ia juga dikabarkan telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Menanggapi hal tersebut, Mabes Polri menyebut akan mengamankan Bharada E yang masih menjadi saksi terkait kasus baku tembak sesama polisi di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku pihaknya akan menjamin keselamatan Bharada E yang mana sudah dalam penanganan penyidikan. 

"Penyidik bertanggung jawab mengamankan semuanya karena proses persidangan harus berlanjut," ujar Dedi, Selasa (19/7/2022).

Dedi menjelaskan, status Bharada E merupakan saksi dalam penyelidikan insiden adu tembak yang menewaskan Brigadir J. 

Sehingga ia berhak dilindungi, karena penyidik memiliki tugas mengamankan bukti dan saksi terhadap suatu perkara.

"Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan," tambahnya. 

Selain itu, Bharada E juga telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Dedi, langkah tersebut merupakan hal wajar sebagai warga negara, tetapi tidak akan menghalangi proses penyidikan.

"Kalau minta perlindungan, itu hak setiap warga negara, silakan. Namun, proses penyidikan ini tetap berjalan," pungkas Dedi. 

Seperti yang diketahui, Insiden penembakan Brigadir J oleh Bharada E terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). 

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Polri dengan membentuk tim investigasi khusus dengan Bharada E yang menjadi salah satu saksi.

Sumber: tvonenews.com 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »