BENTENGSUMBAR.COM - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta dari kategori tenaga keagamaan di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, yang preminya dibayarkan oleh Pemkot setempat bersama BAZNas.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar pada Selasa 05 Juli 2022 di Sawahlunto menyampaikan peserta tersebut atas nama Idris yang diberikan santunan JKM sebesar Rp42 juta.
"Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang preminya dibayarkan oleh Pemkot Sawahlunto bersama BAZNas dalam program memberikan perlindungan kerja kepada tenaga keagamaan. Sehingga sekarang sebagai peserta, almarhum berhak mendapatkan JKM, yang hari ini kami berikan kepada ahli waris," kata
Maulana.
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta yang mengikuti langsung penyerahan santunan itu mengatakan Pemkot berkomitmen memberikan perhatian dan keberpihakan pada tenaga keagamaan di kota itu melalui berbagai kebijakan dan program.
"Almarhum ini semasa hidupnya adalah penyelenggara jenazah, dimana itu termasuk dalam kriteria tenaga keagamaan yang dibantu oleh Pemkot bersama BAZNas dalam menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang santunan JKM kepada ahli waris almarhum ini dapat meringankan dalam memenuhi kebutuhan, biaya sekolah anak atau pun modal usaha," ujar Wali Kota Deri Asta.
Ketua BAZNAs Kota Sawahlunto Edrizon Effendi menjelaskan tenaga keagamaan di Sawahlunto yang dibayarkan oleh BAZNas premi BPJS Ketenagakerjaannya berjumlah total 603 orang.
"Tenaga keagamaan yang kita masukkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini adalah guru TPQ/TPSQ/MDA, imam dan muadzin masjid, gharim masjid dan mushalla, penyelenggara jenazah dan guru tahfidz," ujar Edrizon merinci.
Sementara untuk besaran biaya premi disampaikan oleh Edrizon yaitu sejumlah Rp13.500/orang/bulan, dengan total pembayaran untuk 603 orang tenaga keagamaan itu selama setiap tahunnya yaitu Rp97 juta lebih. (Ochi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »