Gegara Kemensos Cabut Izin ACT, PKS Serang Balik, Katanya Ngambil Keputusan yang Tergesa-gesa

BENTENGSUMBAR.COM – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkesen membela ACT terkait pencabutan Izinnya oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Poliitisi PKS Bukhori Yusuf menilai tindakan yang dilakukan oleh Kemensos tersebut tergesa-tergesa.

Pasalnya, lembaga yang dipimpin Tri Rismaharini itu mencabut izin ACT sebelum terbitnya hasil pemeriksaan.
Itu bahwa para petinggi ACT benar-benar terbukti melakukan penyelewengan dana donasi.

“Sepatutnya Kemensos tiba-tiba melakukan pencabutan izin sebelum terbitnya hasil pemeriksaan Inspektor Jenderal,” kata Bukhori dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).

Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI itu keberadaan ACT patut diakui memiliki kontribusi penting dalam ketimpangan ekonomi.

“Memecahkan permasalahan sosial ekonomi serta isu kemanusiaan lainnya yang juga beriringan dengan tugas negara,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Bukhori, pemerintah atau Kemensos tidak bisa berdiri sendiri menyelesaikan masalah sosial di tengah masyarakat.

Tanpa adanya bantuan dari lembaga kemanusiaan atau filontropi semacam ACT yang membantu masyarakat.

“Keberadaan ACT semestinya dipandang sebagai mitra strategis yang perlu dijaga dan dibina yang membantu tugas negara,” pungkas Bukhori.

Untuk diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) sudah resmi mencabut hak izin operasi yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos Raden Rasman mengatakan, bahwa Kemensos bisa kembali memberikan izin ke ACT.

Namun, ACT terlebih dahulu memenuhi persyaratan dari Kemensos yaitu untuk memperbaiki manajemen internalnya.

Menurut Rasman, jika ACT sudah memenuhi persyaratan tersebut maka bisa diajukan kembali ke Kemensos.

“ACT akan mendapatkan izin bila mampu memperbaiki manajemen internal,” kata Rasman kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).

Ia mengatakan, ACT bisa mengajukan kembali izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) sesuai dengan Undang-Undang (UU).

“Selama memenuhi persyaratan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Setelah itu, lanjut Rasman, lembaga yang dipimpin oleh Tri Rismaharini itu akan memeriksa surat izin yang diajukan oleh ACT.

“Selanjutnya Kemensos mememeriksa dan meneliti kelengkapan persyaratan sesuai peraturan perundang undangan,” ujarnya.

Ia mengatakan, bukan hanya ACT yang dimintai persyaratan tersebut, tapi semua lembaga filantropi.

“Semua sama, tidak ada perbedaan, Kementerian Sosial melaksanakan tugas pemberian izin pengumpulan uang,” pungkasnya.

Sumber: Pojoksatu

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »