Kang Dede ke MS Kaban: Koruptor Macam Anda Mana Rakyat Percaya

BENTENGSUMBAR.COM – Komisaris Independen PT Pelni, Kristia Budhyarto alias Kang Dede menanggapi politisi Partai Ummat, MS Kaban yang menyinggung soal mundurnya Presiden.

Kang Dede menyindir bahwa rakyat tidak akan percaya MS Kaban yang menurutnya adalah koruptor.

“NGIMPI. Koruptor macam anda mana rakyat percaya,” kata Kang Dede melalui akun Twitter @kangdede78, seperti dikutip terkini.id pada Senin, 11 Juli 2022.

Bersama cuitannya, Kang Dede melampirkan berita Kompas berjudul “Hakim: Anggoro Terbukti Suap MS Kaban”.

Adapun dalam cuitan yang ditanggapi Kang Dede, MS Kaban menyinggung apakah peristiwa di Sri Lanka akan menginspirasi rakyat Indonesia untuk mengadili Presiden yang tidak becus.

Sebagaimana diketahui, Sri Lanka kini memang sedang mengalami krisis politik. Rakyat mendesak Presiden dan Perdana Menteri mundur.

Para demonstran bahkan menduduki Istana Kepresidenan dan juga kediamanan Perdana Menteri hingga keduanya mundur.

Selain soal kejadian di Sri Lanka, MS Kaban juga menyinggung opsi lain apakah Presiden dan Wakil Presiden Indonesia akan dengan sukarela menyerah.

Menteri Kehutanan era Susilo Bambang Yudhoyono ini menilai bahwa Indonesia akan lebih bermartabat dengan pemimpin baru.

“Apakah peristiwa Srilanka menginspirasi rakyat di sini untuk mengadili presidennya yang tidak becus mengatasi masalah atau Presiden dengan sukarela menyerah bersama Wapres,” kata MS Kaban

“Indonesia bermartabat dengan pemimpin baru,” sambungnya, seperti dikutip terkini.id melalui akun Twitter @MSKaban3 pada Senin, 11 Juli 2022.

Dilansir dari berita Kompas yang dibagikan Kang Dede, Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara dugaan suap pengajuan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan 2007 dengan terdakwa Anggoro Widjojo mengungkapkan dugaan keterlibatan Menteri Kehutanan ketika itu, Malam Sambat Kaban.

Majelis hakim Pengailan Tipikor menyatakan Anggoro terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap pejabat Kemenhut ketika itu, termasuk MS Kaban.

Hakim juga menyatakan Anggoro terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009 terkait pengajuan anggaran program Kemenhut yang didalamnya terdapat anggaran untuk proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tersebut.

“Pemberian uang dan barang oleh Anggoro kepada saksi MS Kaban terbukti terekam dalam rekaman percakapan yang oleh ahli dinyatakan identik,” kata anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Slamet Subagio membacakan bagian putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 2 Juli 2014.

Adapun MS Kaban ketik bersaksi saat itu mengaku tidak pernah meminta dua unit lift kepada Anggoro dan tidak banyak tahu asal usul lift tersebut.

Selain itu, MS Kaban juga tak mengakui suaranya dalam rekaman sadapan telepon yang diputar jaksa KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »