Ke Bareskrim, Kuasa Hukum Brigadir J Bawa Berbagai Bukti

BENTENGSUMBAR.COM - Kuasa hukum Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membawa berbagai bukti untuk membuat laporan polisi terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) di kediaman Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, bukti tersebut berupa video adanya luka-luka sayatan di tubuh Brigadir J.

"Bukti sudah kami bawa, antara lain, perbedaan keterangan Bareskrim Polri dalam hal ini Karo Penmas Polri berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang kami dapat adalah tembak menembak yang kami temukan adalah betul ada luka tembakan tapi ada sayatan juga perusakan di bawah mata," kata Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).

Tidak hanya itu, ada luka yang menunjukan pengerusakan di bawah mata atau penganiayaan di hidung ada dua jaitan, kemudian di bibir, di leher.

Selain luka sayatan, ada juga memar di perut kanan dan kiri, luka tembakan, pengrusakan jari atau jari manis, pengrusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan.

"Ada bukti berupa video, ada bukti berupa surat elektronik jadi temuan keluarga atau penasihat hukumnya," ucapnya.

Lebih lanjut Kamaruddin mengungkapkan, terkait laporan tersebut terlapornya masih dalam lidik. Saat ini laporan itu masih dalam proses pembuatan.

"Terlapornya lidik. Kita laporan resmi dulu supaya kita nggak berpolemik," ungkap Kamaruddin.

Sebelumnya, keluarga Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan membuat laporan ke Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (18/7/2022), terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain.

"Jam 09.00 kami berencana ke SPKT Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain yaitu Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 351 KUHPidana juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana yaitu tentang penyertaan dan atau perbantuan," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan.

Tidak hanya itu, pihak keluarga juga akan melaporkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan atau pencurian ponsel milik Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »