Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra Wacanakan MUI Jadi Lembaga Negara Seperti KPU Dan KPK

BENTENGSUMBAR.COM - Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Umum Partai Bulan Bintang memberikan opini pada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Yusril Ihza Mahendra kalau Majelis Ulama Indonesia sistemnya dibuat seperti lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Opini tersebut dikeluarkan setelah terjadi pembahasan setifikasi halal segala bindang.

Ia berpendapat kalau legitimasi sertifikasi hal tidak lagi diatur oleh Majelis Ulama Indonesia tetapi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementrian Agama.

"Yusril Ihza Mahendra usulkan MUi jadi lembaga negara seperti KPU dan KPK," tulis Twitter Yusril Ihza Mahendra.

Dikatakan juga oleh Yusril Ihza Mahendra kalau pemerintah yang bisa membuat undang-undang menjadi MUI sebagai lembaga negara yang indenden terkait keputusan bidang agama, Minggu(9/7/2022).

Yusril Ihza Mahendra juga berpendapat kalau MUI dijadikan lembaga negara maka tidak akan ada lagi ikut campur orang.

Sehingga MUI memang berdiri terdepan seusai syariat islam.

Yang memutuskan kehalalan sebuah produk bukan pemerintah namun MUI yang menjadi lembaga negara.

Sehingga MUI menjadi lebih disegani setelah menjadi lembaga negara dengan kekuatan tetap hukum undang-undang.

Komentar beragam pun menghampiri Twitter Yusril Ihza Mahendra.

"Sepakat pak," tulis Twitter Hidayat.

"Sangat setuju prof YIM, untuk Indonesia yang diberkahi oleh Allah SWT, Amiiin," tulis Twitter Ferden.

"Setuju prof. Tapi diganti personilnya yg sering nyinyirin pemerintah yg sah, itu aja," tulis Twitter Syahrir Akhmad.

"Kalopun MUI sbg lembaga negara ya yg spt BPK posisinya, kl sbg lembaga pemerintah ya rawan penyelewengan fatwa krn posisinya di bawah kooptasi presiden. Iya kl di masa depan presidennya bener," tulis Twitter zindhoe.

"Ya para buzzer dan liberalis yang pernah bersama Pak Yusril akan ngamuk-ngamuk," tulis Twitter Muhamad Usman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »