KPK Kembali Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Zaman Anies Baswedan, Ini Respons Wagub DKI

BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan tanah oleh Perumda Sarana Jaya di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019. Kasus mafia tanah ini merupakan yang kedua kali diusut KPK.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan dirinya menghormati KPK mengusut kasus tersebut.

"Tugas aparat hukum, apakah KPK polisi kejaksaan pengadilan, ya silakan. Kami menghormati, kami hargai. Apakah itu ada pengawasan monitoring, pengecekan, pemeriksaan bahkan penyelidik, ya kita hormati," kata Riza kepada wartawan, Jumat, 15 Juli malam.

Secara prinsip, Riza mengklaim dirinya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mewanti-wanti anak buahnya untuk tidak melakukan tindak korupsi maupun suap-menyuap.

"Bagi kami yang paling penting, kami di jajaran ada aturan, ada segala macam supaya semua bisa menjaga jauh dari korupsi," tutur dia.

Sebelumnya, Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengungkapkan saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur oleh Perumda SJ (Sarana Jaya) Tahun 2018-2019.

Ali menyebut dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur oleh BUMD Perumda Pembangunan Sarana Jaya menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Jumlah kerugian negara masih terus dilakukan penghitungan. Untuk sementara jumlahnya ratusan miliar rupiah," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 14 Juli.

Belum dirinci siapa tersangka dalam kasus ini. Ali mengatakan penyidik komisi antirasuah masih mencari bukti terkait dugaan korupsi yang terjadi di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Nantinya, setelah bukti yang dipegang KPK sudah cukup barulah para tersangka diumumkan. Ali meminta masyarakat bersabar.

"Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang di tetapkan sebagai Tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi," tegasnya.

Proses pengumpulan alat bukti, sambung Ali, masih dilakukan. Pemanggilan saksi sudah dilakukan dan sejauh ini ada 22 orang yang dipanggil terdiri dari pegawai BPN, pegawai BUMD, swasta dan Notaris.

Sumber: VOI

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »