Masuki Purnabakti, 56 PNS Padang Terima SK Pensiun

BENTENGSUMBAR.COM - Sebanyak 56 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Padang yang memasuki masa purnabakti atau purnatugas menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun periode September sampai dengan Oktober 2022.

Surat Keputusan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar di Aula Kantor Dinas Kesehatan Kota Padang, Rabu (13/07/2022).

"Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak/ Ibu yang telah mendedikasikan diri untuk mengabdi dan bekerja di Pemerintah Kota Padang. Semoga pengabdian panjang yang telah bapak ibu berikan untuk membangun Kota Padang ini dibalas oleh Allah SWT," ungkap Sekda.

Sekda berpesan, meski nantinya sudah tidak menjadi ASN Pemerintah Kota Padang lagi, namun pengabdian terhadap Kota Padang tidak boleh berhenti. Pemerintah Kota Padang tentu membutuhkan masukan, kritikan serta saran untuk membangun Kota Padang.

"Kami ucapkan selamat memasuki masa purnabakti kepada Bapak Ibu yang menerima SK pensiun hari ini. Meski waktu pensiun masih beberapa bulan lagi, tetap tunjukkan kinerja yang baik. Karena penilaian terhadap kinerja Bapak Ibu masih tetap dilakukan selama bapak ibu masih bertugas di Pemko Padang ini," pungkas Sekdako Padang.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Padang Arfian mengatakan, pada tahun 2022 ini PNS Pemerintah Kota Padang yang pensiun berjumlah sebanyak 625 orang. Sementara itu untuk penambahan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Padang masih terbatas.

"Pada tahun lalu saja kita menerima CPNS sebanyak 110 orang. Jika dibandingkan dengan yang pensiun tahun ini makan tentu jumlahnya tidak seimbang. Artinya Pemerintah Kota Padang masih kekurangan PNS. Dengan kekurangan PNS tersebut kita harapkan adanya kebijakan dari pemerintah pusat untuk menambah kuota penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Padang," pungkasnya. (Zal)

#Prokopim Pdg

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »