Aseng Jadi Tersangka Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang

BENTENGSUMBAR.COM - Polisi berhasil meringkus Henry Hernando (30) alias Aseng, pembunuh Muhammad Mubin, seorang purnawirawan TNI bernama Letkol (Purn) yang meninggal dunia karena ditusuk dan dianiaya oleh pemilik ruko di daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (16/8).

Aseng ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dia terancam hukuman hingga tujuh tahun bui.

Kanit Reskrim Polsek Lembang Iptu Sidabukke mengatakan, Aseng menghabisi nyawa korban dengan lima tusukan pisau, dua di leher, dua dada, dan satu perut.

Pembunuhan itu terjadi di depan ruko milik pelaku di Jalan Adiwarta, RT 1/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Kejadian pembunuhan sekitar pukul 08.15 WIB.

Tak lama setelah penemuan korban bersimbah darah di dalam mobil, polisi langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap HH di rukonya.

"Pelaku diringkus petugas di rumahnya tidak lama setelah kejadian. Saat ini, HH tengah menjalani pemeriksaan intensif penyidik Unit Reskrim Polsek Lembang," kata Sidabukke, Kamis (18/8).

Sidabukke menuturkan, korban mengalami lima tikaman. Adapun sebelum meninggal dunia, korban sempat mengendarai mobil meminta pertolongan warga. Korban pun masih bisa mengendarai mobil hingga jarak 50 meter.

"Korban meninggal dunia saat di perjalanan setelah mengendarai mobil sejauh 50 meter (dari lokasi penikaman). Kemudian dia dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit," ujarnya.

Dari tangan Aseng, polisi turut mengamankan pisau dapur yang digunakan untuk menusuk pensiunan TNI Letkol Mubin di Lembang.

Kasus ini menjadi perhatian serius anggota parlemen di Senayan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak polisi menindak tegas Aseng yang telah membunuh pensiunan TNI Letkol Mubin di Lembang.

"Tolong sangat perhatian ttg ini... Mohon maaf Kejadian di wilayah polda jabar.. dan sudah di infokan oleh kapolda jabar bahwa tidak ada rekayasa dan segera di Tindak tegas sesuai aturan yg berlaku," kata Sahroni lewat akun Instagram miliknya, @ahmadsahroni88, Kamis (18/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »