Baru Terungkap Kondisi Putri Sambo Usai 3 Hari Diperiksa dan Jadi Tersangka, Terlihat Memprihatinkan

BENTENGSUMBAR.COM - Akhirnya terungkap kondisi Putri Candrawathi alias Putri Sambo setelah tiga hari diperiksa dan kini telah ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Istri eks Kadiv Propam Polr Irjen Ferdy Sambo itu dikabarkan ambruk usai tiga hari menjalani pemeriksaan secara marathon oleh pihak penyidik Polri.

Kesehatan Putri Candrawathi tampak memprihatinkan. Kondisi psikologis terguncang dan fisiknya menurun.

Dengan alasan kondisi kesehatan tersebut, Putri Candrawathi dilaporkan belum ditahan meski sudah jadi tersangka.

Putri Sambo menyusul suaminya, Irjen Ferdy Sambo, yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Putri Candrawathi dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan permufakatan jahat.

Tak main-main, ancaman maksimal yang didapat Putri Candrawathi berupa pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Kini, yang menjadi persoalan baru adalah sampai kapan Putri Candrawathi sakit terus. Jika sakit menjadi alasan, bukan tidak mungkin akan mengganggu penyidikan.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, penyidik menetapkan Putri Candrawathi pada Jumat (19/8/2022) berdasarkan scientific crime investigation.

Masih kata Agung, penyidik sudah memiliki bukti yang cukup dan melalui proses gelar perkara guna menentukan status hukum Putri Candrawathi.

Belum Ditahan karena 'Surat Sakti'

"Belum, belum (ditahan)," kata Ketua Timsus Polri yang juga Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.

Agung memastikan saat ini Putri Candrawathi masih berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata , Jakarta Selatan.

Penyidik belum bisa memastikan secara rinci kapan akan menahan atau, bahkan menjemput paksa Putri Candrawathi.

Dikatakan Agung, Putri Candrawathi telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di-hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung.

Timsus Polri akan berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri Candrawathi.

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut penyidik mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Alat bukti tersebut adalah keterangan saksi dan bukti elektronik rekaman CCTV di lokasi rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga.

Rumah Jalan Saguling III jaraknya sekitar 500 meter dari TKP penembakan Brigadir J, yakni rumah dinas Kadiv Propam Polri, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam," ujar Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Meski berstatus tersangka, nyatanya Putri Candrawathi belum juga ditahan oleh penyidik. Terungkap, Putri Candrawathi sakit.

Diperiksa 3 Hari Berturut-turut

Sementara itu pengacara Arman Hanis mengatakan kondisi kliennya, Putri Candrawathi, menurun setelah menjalani pemeriksaan 3 hari berturut-turut oleh penyidik Bareskrim.

Ia mengamini, bahwa pada Kamis (18/8/2022) sebenarnya Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan oleh Timsus Polri untuk gelar perkara, tapi urung karena sakit.

"Kondisinya menurun setelah tiga hari berturut-turut diperiksa," ucap Arman Hanis terpisah.

Ia berharap penyidik segera melengkapi berkas perkara Putri Candrawati agar kasus penembakan Brigadir J segera disidangkan.

Tim kuasa hukum sudah siap memberikan pembelaan terhadap Putri Candrawathi di pengadilan.

Terpisah, sakitnya Putri Candrawathi menjadi alasan klasik seseorang agar tidak ditahan dalam menghadapi sebuah proses hukum.

"Kita tunggu kapan enggak sakitnya. Karena kalau alasan sakit itu sudah klasik, kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum," kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan.

Dia yakin polisi tidak akan menerima begitu saja alasan sakit Putri Candrawathi. Menyikapi kondisi ini, polisi harus memeriksa lanjutan kesehatan Putri Cadrawathi.

"Harusnya satu minggu setelah ini, apa pihak kepolisian (bisa) menahan Ibu Putri ini. Kan enggak mungkin orang sakit berbulan-bulan," beber dia.

Mengingat statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana, Putri Candrawathi diyakini Trimedya bakal segera ditahan. Meski penahanan kewenangan subjektif dan objektif penyidik.

Agar lebih jelas, Trimedya menyarankan Timsus Polri mengirimkan dokter khusus untuk memantau perkembangan kesehatan istri Ferdy Sambo itu.

"Lebih baik lagi, dokter dari pihak kepolisian memeriksa dan harusnya, satu minggu setelah ini apakah pihak kepolisian menahan Ibu Putri," kata Trimedya.

Pelibatan tim dokter Polri sebagai langkah pengawasan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Trimedya khawatir alasan sakit semakin menambah daftar panjang gangguan dalam mengusut kasus pembunuhan ini.

"Dari sejak awal dia gangguan-gangguan inilah. Berani berbuat, berani bertanggung jawab. Ke depan harus dibongkar, kalau suami istri ini membunuh seseorang apa motifnya," ujar dia

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »