Diberhentikan Sebagai Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Bakal Minta Rp15 Triliun ke Negara

BENTENGSUMBAR.COM - Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E kecewa dengan pencabutan kuasa secara sepihak dari Polri. Dia mengaku akan meminta uang Rp15 triliun kepada negara.

"Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa, dilansir dari Medcom.id, Jumat, 12 Agustus 2022.

Namun, dia tak menjawab ada atau tidak kontrak kerja dengan bayaran Rp15 triliun tersebut. Hanya, Deolipa menegaskan dia ditunjuk negara untuk mendampingi Bharada E.

"Negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun enggak ada. Ya kalau enggak ada kita gugat, catat saja," ujar dia.

Deolipa menegaskan akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Dia mengaku akan memperjuangkan haknya secara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Semuanya kita gugat supaya kita dapat sebagai pengacara secara perdata Rp15 triliun," kata dia.

Namun, Deolipa mengaku akan meminta terlebih dahulu secara baik-baik atas jasanya sebagai pengacara Bharada E yang ditunjuk negara. Dia akan meminta kepada Kepala Negara.

"Saya akan minta ke Presiden Jokowi, bayar dong jasa saya sebagai pengacara negara, Rp15 triliun lah, kalau enggak dikasih saya gugat negara, lumayan kan nanti bagi-bagi sama wartawan," ucapnya.

Deolipa mengaku belum mendapatkan informasi dari Bareskrim Polri terkait pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada E. Hanya dia akan menerima keputusan Polri itu.

"Kita mulai dengan doa, harus kita tutup dengan doa," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan pihaknya telah mencabut kuasa Deolipa dan Muhammad Boerhanuddin. Kuasa dicabut Polri karena yang menunjuk adalah Polri.

"Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Andi saat dikonfirmasi.

Andi mengatakan dua orang pengacara itu ditunjuk Polri untuk mendampingi Bharada E saat pemeriksaan. 

Pasalnya, Polri wajib menyediakan pengacara untuk Bharada E setelah pengacara yang ditunjuk tersangka Irjen Ferdy Sambo mengundurkan diri.

Namun, Andi tak membeberkan alasan pencabutan kuasa tersebut. "Ya namanya juga ditunjuk, kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," ujar jenderal bintang satu itu.

Surat pencabutan kuasa untuk dua orang pengacara Bharada E itu beredar di WhatsApp. Dalam surat itu tertulis Bharada E menyatakan mencabut kuasa kepada dua pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Dengan pencabutan itu, maka surat kuasa tertanggal Sabtu, 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku. Surat pencabutan kuasa itu ditandatangani Bharada E pada Rabu, 10 Agustus 2022 dan dibubuhi materai. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »