Dua Tersangka dan Tujuh Paket Besar Ganja Diamankan Satres Narkoba Polres Solok Kota

BENTENGSUMBAR.COM - Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan dua orang pelaku narkotika jenis ganja kering Senin  ( 29/8/2022 ), aekira Pukul 22.15 Wib bertempat di gerbang pintu masuk lereng green Vlview  Jorong Koto Baru Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok Sumatra Barat.

Kapolres Solok AKBP AHMAD FADILAN, S.si, M.Sc, M.Si., menyampaikan, kedua tersangka diamankan karena memiliki satu buah goni plastik warna putih berisikan 7 (tujuh) paket besar yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan kertas dan lakban coklat.

Selain itu juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk  Oppo warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Samasung warna biru, 1 (Satu) unit sepeda motor jenis yamaha RX King tanpa plat nomor berwarna merah serta kunci kontak.

Kedua tersangka yang diamankan, BS ( 32 )Tahun  warga Simabur Jorong Koto Tuo Nagari Sulit Air Kecamatan  X Koto Diatas Kabupaten Solok dan MHP ( 24 ) warga Jorong Koto Tuo Nagari Sulit Air Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok.

Tersangka diamankan berkat imformasi dari masyarakat bahwa  di Nagari Tanjung Alai Kecamatan X koto Singkarak Kabupaten Solok sering terjadi transaksi narkotika.

Dari informasi tersebut tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 22.15 Wib, Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan  2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan ciri – ciri yang diberikan oleh masyarakat di Gerbang Pintu Masuk Lereng Green View  Jorong Koto Baru Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok.

Kemudian diketahui bernama  BS dan MHP pada saat hendak diamankan MHPsedang membawa 1 (satu) buah goni plastik warna putih sambil membawa handphone sebagai penerangan kearah BS yang menunggu diatas sebuah  sepeda motor jenis yamaha RX King tanpa plat nomor berwarna merah yang berjarak lebih kurang 5 meter.

Sedangkan 1 (satu) buah goni plastik warna putih langsung dijatuhkan oleh BS langsung berusaha melarikan diri akan tetapi BS berhasil diamankan lebih kurang 150 meter dari posisi awal.

Untuk itu, terhadap kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses selanjutnya.( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »