Ikut Ditahan Karena Ferdy Sambo, Ini Profil AKBP Handik Zusen yang Jadi Komandan Penembakan Laskar FPI KM 50, Foto Sosoknya Sempat Disebarkan

BENTENGSUMBAR.COM - Ini profil AKBP Handik Zusen yang ikut ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok karena terseret dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Irjen Ferdy Sambo. 

AKBP Handik Zusen menjadi komandan polisi penembak Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50. Foto sosoknya sempat disebarkan di media sosial.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Handik Zusen saat ini menjabat sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Handik menjadi salah satu dari empat polisi berpangkat perwira menengah (pamen) yang ditahan di Mako Brimob.

Hasil pemeriksaan terkini, keempat pamen Polda Metro Jaya yang di-patsus-kan terdiri atas tiga kasubdit dan satu kanit. 

Keempatnya adalah pamen pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. 

Ini profil AKBP Handik Zusen yang jadi komandan polisi penembak Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50. Foto sosoknya sempat disebarkan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan resmi kepada wartawan mengenai empat pamen ditahan di tempat khusus (patsus) lantaran diduga melanggar kode etik terkait tewasnya Brigadir J. Kini total ada 16 polisi yang menjalani patsus.

"Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan empat pamen PMJ (3 AKBP dan 1 kompol) menjalankan patsus di Biro Provos Mabes Polri," kata Dedi pada Sabtu (13/8/2022).

Dedi menyebut dari total ada 16 polisi yang ditempatkan di patsus, enam personel di Mako Brimob Polri dan 10 polisi di Provos Mabes Polri. 

"Jumlah sampai hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos," ujarnya.

Dedi memang tidak menyebutkan nama keempat pamen Polda Metro Jaya yang ikut ditahan karena kasus Ferdy Sambo. 

Namun, sejumlah wartawan berhasil mendapatkan informasi bahwa salah satu pamen yang ditahan di Mako Brimob adalah AKBP Handik Zusen.

Saat ini AKBP Handik Zusen menjadi anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Sebelum AKBP Handik Zusen ditahan, seorang perwira menengah dari Polda Metro Jaya yang ditindak terkait kasus Ferdy Sambo sudah terlebih dulu dibawa ke Mako Brimob.

Pamen polisi itu adalah Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian. Anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu langsung dikurung di Mako Brimob, Depok, terkait pelanggaran etik.

"Dari hasil pemeriksaan hari ini telah selesai, selesai pemeriksaan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob. Berarti sudah dikirim, sore hari ini ya. Pangkat AKBP, sudah dikirim langsung ke Mako Brimob," kata Dedi kepada wartawan di Mako Brimob pada Kamis (11/8/2022).

Dedi tidak menyebut siapa pamen Polda Metro Jaya yang dikurung di Mako Brimob tersebut. 

Namun, dari informasi dari informasi yang beredar di kalangan wartawan, pamen itu adalah Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

Ikut ditahan karena kasus Ferdy Sambo, ini profil AKBP Handik Zusen yang menjadi komandan polisi penembak Laskar FPI di tol Cikampek KM 50. Foto sosoknya sempat disebarkan di media sosial.

Ditreskrium Polda Metro Jaya adalah satuan yang banyak mengungkap kejahatan di Jakarta. 

Saat itu, Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Handik zusen.

AKBP Handik Zusen adalah alumni akademi kepolisian atau Akpol 2003. Handik Zusen selama ini memang sudah lama berkarier di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Kanit V Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menaikkan jabatannya menjadi Kasubdit pada Surat Telegram Nomor ST/946/X/KEP/2018 tertanggal 19 Oktober 2018. Surat ditandangani Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat.

Akhir Desember 2020, publik dihebohkan dengan insiden penembakan yang terjadi di tol Km 50 Jakarta-Cikampek. Sebanyak 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas tertembak oleh aparat kepolisian.

Namun, pihak Bareskrim Polri tak pernah mengungkapkan keterlibatan AKBP Handik Zusen dalam kasus penembakan laskar FPI KM 50 itu.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Busen adalah komandan juga yang pernah menangkap John Kei dan anak buahnya.

Handik Zusen dan tim gabungan Polda Metro Jaya menangkap John Kei karena menyerang rumah milik Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang 2020 lalu. Tak kurang dari 15 orang diamankan atas kasus itu.

Ketika masih menjadi Kepala Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (19/4/2015), tim yang dipimpinnya menembak mati dua penjahat asal Lampung, bernama Iskandar dan Remot.

"Pelaku yang mereka kejar ini adalah kelompok yang kerap melakukan berbagai aksi kejahatan jalanan. Mulai dari pencurian motor, pembegalan, sampai perampokan," kata Handi Zusen saat masih berpangkat Komisaris Polisi.

Pada November 2021, AKBP Handik Zusen menjadi saksi dalam sidang dugaan kasus unlawful killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. 

Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menghadirkan Direktur Krimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Sidang itu dibuka Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta, dihadiri oleh Jaksa, tim pengacara terdakwa, dan sejumlah saksi secara offline. Namun ada juga saksi dan Jaksa yang hadir secara virtual.

Salah satu saksi yang hadir secara offline di antaranya Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dan AKBP Handik Zusen yang kala itu menjabat Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Tubagus pun memberikan kesaksiannya tentang latar belakang terjadinya kasus yang menewaskan enam orang Laskar FPI tersebut. 

Usai Tubagus memberikan kesaksian, Handik pun memberikan kesaksiannya pula terkait dugaan kasus tersebut.

Adapun sejumlah keterangan yang disampaikan Tubagus di antaranya berawal dari kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab (HRS). Di situ, HRS enggan memenuhi panggilan polisi saat dilayangkan surat panggilan.

"Panggilan pertama tanggal 1 Desember dan kedua 7 Desember tak hadir, saat kami layangkan panggilan itu tak semudah dibayangkan. Kami diadang hanya untuk memberikan panggilan," ujar Tubagus di persidangan, Selasa (9/11/2021).

Menurutnya, meski dilakukan pengadangan, polisi tetap berhasil menyampaikan surat panggilan tersebut. 

Bahkan, AKBP Handik Zusen pun telah melakukan monitoring manakala HRS tak datang pada panggilan kedua, para saksi tersebut bakal dilakukan monitoring.

"Pertama perintahkan Kasubdit Resmob, hasil tersebut dilakukan monitoring, baik fisik dan medsos. Lalu, dari laporan informasi itu memuat banyak hal kemudian perintah penyidikan, laporan yang diberikan bahwa MRS (Habib Rizieq) akan datang memutihkan Polda Metro," ucapnya.

Pada awalnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa insiden itu adalah baku tembak, dan anggotanya dalam keadaan membela diri.

Sementara pihak FPI berkeyakinan keenam laskar FPI itu dibantai secara keji oleh aparat dan itu merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia berat.

Proses hukum dan persidangan yang berjalan setelahnya kemudian perlahan-lahan mengungkap fakta sebenarnya pada malam insiden berdarah itu.

Adapun insiden ini bermula dari tidak hadirnya pimpinan FPI Muhamad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.

Polda Metro Jaya pun menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang menyebut bahwa simpatisan Rizieq Shihab bakal menggeruduk Mapolda Metro Jaya serta melakukan aksi anarkistis.

Itu sebabnya, Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggotanya menyelidiki rencana penggerudukan tersebut. 

Namun dalam kegiatan penyelidikan, anggota kepolisian mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari pihak anggota Laskar FPI.

Sumber: Fotokita

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »