Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Alami Luka Fisik Sama Sekali

Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Alami Luka Fisik Sama Sekali
BENTENGSUMBAR.COM - Kondisi istri Irjen Ferdy Sambo, PC, diungkap oleh pengacaranya, Arman Hanis. Arman menegaskan kliennya tidak mengalami luka fisik sama sekali.


"Saya jawab tidak tidak ada sama sekali, secara fisik itu tidak ada sama sekali luka, tidak ada memar, tidak, atau apa pun yang disampaikan berdasarkan isu-isu yang ada saat ini," kata Arman dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).


Arman mengungkapkan, saat ini istri Irjen Ferdy Sambo masih dalam keadaan terguncang. Kliennya itu juga disebutnya mengalami trauma berat.


"Ibu PC selama saya lihat setiap saya bertemu Ibu PC masih dalam keadaan terguncang dan trauma berat," ungkap dia.


Bahkan, kata Arman, selama ini dia selalu berkomunikasi dengan istri Irjen Ferdy Sambo melalui psikolog klinis yang ditunjuk Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan lantaran PC masih dalam kondisi sulit berkomunikasi.


"Setiap ada pertanyaan yang ingin saya tanyakan, selalu melalui psikolog klinis. Ini harus saya sampaikan bahwa yang menangani adalah psikolog klinis yang ditunjuk oleh Polda Metro Jaya. Jadi setiap hari saya lihat kondisinya masih sulit untuk berkomunikasi dengan saya, selaku kuasa hukum juga sulit untuk berkomunikasi dengan beliau," tutur Arman.


PC Sudah Diperiksa Tiga Kali


Sementara itu, pengacara PC yang lain, Sarmauli Simangunsong, mengatakan kliennya sudah diperiksa penyidik Polri sebanyak tiga kali. Istri Irjen Ferdy Sambo itu diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.


"Ibu PC (istri Irjen Ferdy Sambo) adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan keterangan pada penyidik tanggal 9, tanggal 11 dan 21 Juli 2022," ujar Sarmauli.


Sarmauli kemudian menyoroti kasus ini dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurut Sarmauli, keterangan PC sebagai saksi dan korban dan adanya alat bukti yang mendukung maka seharusny sudah ada tersangka dalam kasus ini.


"Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status Terlapor menjadi Tersangka," katanya.


Sarmauli menyebut kasus ini fokus pentingnya adalah perlindungan korban. Sebab, keterangan korban, yakni PC, dalam kasus ini adalah alat bukti yang sah.


"Berdasarkan UU TPKS, teknis penyusunan BAP terhadap korban TPKS berbeda dengan teknis penyidikan kasus-kasus lainnya. Orientasi dan perlindungan kepada korban menjadi kunci utama suksesnya pengungkapan kasus ini secara terang benderang," katanya.


"Keterangan korban merupakan alat bukti yang sah, yang kemudian akan ditambah dengan keterangan ahli dan saksi lainnya," imbuhnya.


Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo kini telah ditangani Bareskrim Polri. Pengacara istri Sambo berkirim surat ke Bareskrim untuk menindaklanjuti laporan yang awalnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.


Sumber: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »