Kenali Pengertian Klaim Asuransi Lengkap Dengan Tujuan dan Jenis-jenis

Kenali Pengertian Klaim Asuransi Lengkap Dengan Tujuan dan Jenis-jenis
BENTENGSUMBAR.COM -  Sebelum mempunyai kepemilikan asuransi Anda dianjurkan terlebih dahulu memahami beberapa hal penting tentang asuransi, salah satunya klaim asuransi,  dari mulai pengertian klaim asuransi hingga tujuannya harus benar benar Anda pahami.


Dengan memahami klaim asuransi, pengetahuan asuransi akan semakin luas sehingga saat dihadapkan dengan permasalahan kepemilikan asuransi,  Anda akan mudah menyelesaikannya. Berikut pengertian klaim asuransi dan hal hal penting lainnya tentang klaim asuransi


Pengertian Klaim Asuransi


Klaim asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung karena terdapatnya kontrak kesepakatan dengan pihak asuransi untuk menjamin pembayaran kerugian sepanjang pembayaran premi sudah dilaksanakan oleh pihak tertanggung.


Secara singkat pengertian klaim asuransi adalah pengajuan pada pihak perusahaan penyedia asuransi untuk membayarkan dana asuransi sesuai kesepakatan pada penerima asuransi atau orang yang mempunyai kepemilikan asuransi.


Contohnya ketika seseorang mengalami kecelakaan dan orang  tersebut mempunyai kepemilikan asuransi dengan perusahaan tertentu, maka ia dapat mengajukan ganti rugi selama pembayaran premi dilaksanakan, dan pihak perusahaan asuransi wajib membayar tanggungan.


Pengertian Klaim Asuransi Menurut Undang–Undang


Klaim asuransi diartikan oleh undang undang, alasan tertulis dalam undang undang adalah karena pemerintah menyadari bahwa betapa pentingnya pemilik asuransi memahami klaim asuransi, agar terhindar dari permasalahan kepemilikan asuransi.


Pengertian klaim asuransi menurut undang undang tertulis dalam pasal 246 KUHD yang menyatakan bahwa klaim asuransi merupakan tuntutan dari pihak tertanggung sehubungan dengan adanya kontrak perjanjian antara asuransi dengan pihak tertanggung.


Dimana masing-masing pihak mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran ganti rugi oleh penanggung jika pembayaran premi asuransi telah dilakukan oleh pihak tertanggung, ketika terjadi musibah yang diderita oleh pihak tertanggung.


Pengertian Klaim Asuransi Menurut Para Ahli


Selain pengertian di atas, para ahli juga menyampaikan pendapatnya mengenai pengertian klaim asuransi. Tentu mereka telah terjun dalam asuransi cukup lama oleh karena itu pernyataan mereka dapat kita jadikan referensi. Berikut pengertian klaim asuransi menurut para ahli.


Menurut Rohmawati, Diba, dan Saepudin, 2017 klaim asuransi adalah Jaminan yang diberi asuransi ke pelanggan atas resiko rugi yang terjadi sesuai dengan persetujuan bersama.


Menurut Pamjaki (2014) klaim adalah suatu hal dimana tertanggung membuktikan rugi yang dijamin dan menyertakan bukti yang dibutuhkan ke perusahaan asuransi untuk terima klaim dan memberi faedah untuk menggambarkan proses itu.


Menurut Ilyas (2011) pengertian klaim adalah satu keinginan dari satu di antara faksi dua belah pihak yang memiliki ikatan atau sudah melakukan kesepakatan supaya haknya tercukupi.


Menurut Khoiril (2007:37) klaim ialah satu tuntutan peserta, pewarisnya, atau faksi yang turut serta dalam kesepakatan dengan perusahaan asuransi karena bencana yang menerpa peserta sampai mengakibatkan kerugian dan peserta memiliki hak mendapat pertanggungan sesuai kesepakatan.


Tujuan Klaim Asuransi 


Sesuai dengan pengertian di atas, tujuan klaim asuransi adalah agar pemilik asuransi mendapatkan hak untuk mengganti kerugian kecelakaan, biaya rumah sakit dan lain sebagainya. Ini dibayarkan perusahaan asuransi sesuai perjanjian selama pembayaran premi terlaksana.


Jenis Jenis Klaim Asuransi


Selaras dengan tujuannya, klaim asuransi juga terbagi menjadi beberapa jenis. Dimana setiap jenisnya disesuaikan dengan kesepakatan yang dilakukan oleh pemilik asuransi dengan perusahaan terkait. Berikut ini jenis-jenis klaim asuransi.


1. Klaim atas rawat inap dan rawat jalan.

2. Klaim atas kematian.

2. Klaim atas berakhirnya kontrak.

3. Klaim atas polis/pengembalian Saldo Tunai.

Pengobatan.


Cara Mengajukan Klaim Asuransi


Setelah memahami pengertian klaim asuransi beserta tujuan dan jenis jenisnya selanjutnya Anda juga harus mengetahui bagaimana cara mengajukan klaim asuransi pada perusahaan. Berikut ini beberapa cara pengajuan yang harus Anda pahami.


1. Melaporkan Kejadian yang Mengakibatkan Kerugian


Sebelum melakukan klaim asuransi, Anda harus mempersiapkan laporan atau penjelasan yang akan diberikan pada pihak perusahaan asuransi. Ini terkait dengan kejadian yang mengakibatkan kerugian secara jelas agar perusahaan dapat memproses klaim dengan lebih cepat.


2. Perusahaan Melakukan Penilaian Terkait Klaim yang Diajukan


Setelah melaporkan kejadian, Anda akan diminta untuk menunggu proses penilaian klaim oleh perusahaan. Pada proses ini bisa dikatakan merupakan proses penentuan dimana diterima dan tidaknya klaim yang Anda ajukan akan ditentukan pada proses ini.


Tips Agar Klaim Diterima Perusahaan


Tetapi meskipun begitu terdapat beberapa tips yang dapat dilakukan agar klaim yang Anda ajukan mendapat nilai positif dari perusahaan sehingga klaim asuransi diterima oleh perusahaan, berikut ini tipsnya.


1. Memastikan klaim tertulis dalam polis asuransi

2. Memastikan asuransi berstatus aktif

3. Pastikan sudah melewati masa tunggu asuransi

4. Memastikan persyaratan klaim terpenuhi

5. Pastikan Anda tidak melanggar prinsip niat baik


Perlu diingat sebesar apapun kemungkinan klaim Anda ditolak oleh perusahaan, tetap saja klaim merupakan hak yang harus diperjuangkan. Oleh karena itu pastikan Anda memahami aturan atau ketentuan polis asuransi.


Legalitas Asuransi di Indonesia


Membicarakan dasar hukum asuransi di Indonesia telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2014 atau UU Perasuransian. Undang-undang tersebut menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. UU Perasuransian mempunyai 92 pasal yang telah dikelompokkan menjadi 18 bab.


Sementara itu, asuransi syariah Indonesia sudah ada sejak lama sejak PT Syarikat Takaful Indonesia (Takaful Indonesia) didirikan pada tahun 1994. Ketahuilah bahwa Islam tidak melarang Anda untuk mendapatkan asuransi. Asuransi diperbolehkan selama dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat Islam.


Itulah pembahasan tentang pengertian klaim asuransi lengkap dengan tujuan hingga jenis jenisnya. Selain itu pada pembahasan di atas juga terdapat cara mengajukan klaim asuransi dan beberapa tips agar klaim diterima.


Sumber: Inisumedang

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »