KABARESKRIM Ungkap Kejadian Brigadir J dan Putri Candrawati di Magelang, Emosi Ferdy Sambo Memuncak

BENTENGSUMBAR.COM - Upaya pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus dilakukan, terutama terkait pengakuan Irjen Ferdy Sambo terkait istrinya Putri Candrawati.

Pada pengakuannya, Ferdy Sambo menyebut telah terjadi hal yang menyinggung harkat dan martabat keluarganya di Magelang dengan terduga pelaku Brigadir J.

Berdasarkan pengakuan itu, tim khusus Polri berangkat menuju Magelang untuk melakukan pendalaman dari pengakuan Ferdy Sambo itu.

Ferdy Sambo mengaku, hal itulah yang menjadi pemicu dirinya menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan dalam rangka membuat terang peristiwa di Magelang yang menjadi pemicu Ferdy Sambo membunuh Brigadir J, tim khusus turun ke Magelang untuk menelusuri secara detail detik-detik sebelum kejadian penembakan di Duren Tiga.

"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," kata Komjen Agus Andrianto, Minggu (14/8/2022).

Tak hanya itu, tim khusus Polri juga akan mencari sejumlah barang bukti di Magelang terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapan Pak FS (Ferdy Sambo), untuk barang bukti yang pasti hal yang dibutuhkan penyidik," kata Agus.

Peristiwa di Magelang

Komjen Agus Andrianto mengatakan untuk peristiwa di Magelang yang mengetahui secara pasti hanya Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Hal itu lah yang digali tim khusus di Magelang untuk mengetahui kronologi yang lebih lengkap mengenai kejadian di Magelang.

"Rangkaian peristiwanya begitu kan tidak bisa kita hilangkan. Yang pasti tahu apa yang terjadi ya Allah SWT, Almarhum (Brigadir J, red) dan bu PC (Putri Candrawathi). Kalaupun Pak FS dan saksi lain seperti Kuat, Riki, Susi dan Ricard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka," kata Agus.

Hanya saja, dalam kesempatan ini, sosok yang saat ini menjadi saksi kunci atas insiden di Magelang yakni Putri Candrawathi tidak ikut dibawa tim khusus.

Kata Agus, keberadaan Putri Candrawathi saat ini masih diperlukan untuk dimintai pendalaman keterangan.

"Tidak, kita juga mendasari keterangan yang bersangkutan juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan," kata dia.

Pengakuan Ferdy Sambo

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap alasan atau motif pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.

Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Andi, Sambo marah lantaran mendapat laporan dari sang istri, Putri Chandrawathi.

Putri disebut Ferdy Sambo mengalami tindakan melukai harkat dan martabat keluarga yang dilakukan Brigadir J saat di Magelang.

“Tersangka FS mengatakan bahwa dirimya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Terbakar emosi, Ferdy Sambo, lantas memanggil tersangka Brigadir RR dan Bharada E untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

“FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ucap Andi.

Kendati demikian, tindakkan melukai harkat dan martabat yang diduga dilakukan oleh Brigadir J tersebut tidak dirinci.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan nantinya.

“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya,” ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri saat ini sudah menetapkan empat orang tersangka.

Empat tersangka tersebut di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Adapun sebanyak 16 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.

Dari jumlah anggota Polri yang ditahan di tempat khusus, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.

Sumber: Tribun-Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »