Kamaruddin Simanjuntak Ancam Lapor Presiden karena Tak Diperkenankan Ikut Rekonstruksi, Komisi III: Jangan Berlebihan

BENTENGSUMBAR.COM - Komisi III meminta pengacara Kamaruddin Simanjuntak tak berlebihan menyikapi tidak diperbolehkannya mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

Kamaruddin mengancam bakal melapor ke Komisi III hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena tidak diperkenankan mengikuti rekonstruksi.

"Jangan berlebihan juga. Rekonstruksi ada yang disembunyikan atau tidak, pengacara tahu apa sih," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 September 2022.

Sekretaris Fraksi Gerindra di DPR itu menyampaikan diperbolehkan atau tidak pengacara mengikuti rekonstruksi merupakan kewenangan penyidik.

Kehadiran pengacara dinilai tidak terlalu berpengaruh signifikan pada rekonstruksi suatu kasus.

"Lihat saja proses peradilannya malah menurut saya kalau ada hal-hal yang tidak wajar pada proses peradilan nanti pengacara bisa mempermasalahkan rekonstruksi itu," ungkap dia.

Dia meminta hal itu tidak dijadikan polemik. Jangan sampai permasalahan tak bisa mengikuti rekonstruksi mengalihkan fokus utama pada permasalahan utama pembunuhan Brigadir J.

Fokus utama yang dimaksud, yaitu memperbaiki institusi Polri. Menurut dia, kasus pembunuhan Brigadir J memperlihatkan keburukan Korps Bhayangkara.

"Dalam kasus Sambo kan kelihatan berapa buruknya institusi kepolisian, masa kita terjebak pada hal-hal yang bukan memperbaiki institusi kepolisian," ujar dia.

Kamaruddin protes tidak diperkenankan mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Dia mengancam akan melaporkan perlakuan tersebut ke Jokowi dan Komisi III.

Kamaruddin tidak menyebut siapa saja yang akan digugat. Namun, salah satunya adalah Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Sumber: Medcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »