Kejari Kembali Tetapkan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi RSUD Pasbar

BENTENGSUMBAR.COM - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali menetapkan empat orang penambahan tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020.

Jum'at, 26 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 malam, terlihat ke empat orang tersangka berinisial AS, LA, YL dan YE tersebut, digiring oleh petugas kejaksaan untuk memasuki mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. 

Stelah ditahan, ke empat orang itu akan dititipkan di sel tahanan Polres Pasaman Barat selama 21 hari kedepan.

Kejari Pasaman Barat, Ginanjar Cahaya Purnama melalui Kasi Intel, Elianto mengatakan, kamis pagi, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melakukan pemanggilan terhadap empat orang saksi dalam dugaan kasus gratifikasi pembangunan RSUD Pasaman Barat.

Setelah diperiksa tim kejaksaan, ke empat orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Dipanggil sebagai saksi, setelah berkas lengkap dan diduga bersalah, maka langsung kita tetapkan status sebagai tersangka," ujar Elianto.

Elianto menambahkan, ke empat pelaku yang ditahan, merupakan pejabat yang terlibat dalam kasus gratifikasi untuk memenangkan PT. MAM sebagai rekanan pemenang proyek. Keempat orang tersebut, diduga telah menerima dana sebesar 700 juta rupiah dari pihak PT. MAM.

"Diduga total gratifikasi 4,5 miliar, sebanyak 3,8 miliar sudah di serahkan, sisanya belum," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Selasa, 23 Agustus 2022 telah menerima pengembalian  uang gratifikasi sebanyak 3,8 miliar dari Keluarga dan tim kuasa hukum tersangka HAM. 

Uang gratifikasi tersebut dijanjikan oleh PT. MAM sebesar 11,5 miliar, namun yang telah direalisasikan sebesar 4,5 miliar rupiah.

"Kita juga berharap, semua tersangka atau yang terlibat dalam kasus ini, juga segera menyerahkan sisa uang gratifikasi dan kerugian Negara dalam kegiatan fisik proyek. Jika tidak, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kemungkinan juga akan melakukan penyitaan aset tersangka," ujarnya.

Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat.

Tidak sampai disitu, Kejaksaan juga akan terus melakukan akan tetap melakukan pendalaman dan pengembangan dari kasus tersebut.

"Untuk kedepannya, Bapak Kejari berpesan kepada semua pejabat dan peserta lelang proyek di Pasaman Barat agar tidak melakukan pelanggan, jangan sampai kejadi seperti ini terjadi lagi di Kabupaten Pasaman Barat," tegasnya. (Rido)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »