LPSK Ungkap Bharada E Tak Mahir Menembak dan Bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo

BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengungkap latar belakang tersangka Bharada E yang ternyata berbeda dengan sejumlah fakta yang sebelumnya diungkap pihak kepolisian.

Keterangan tersebut didapat usai melangsungkan pemeriksaan dan konfirmasi atas permohonan Bharada E, pada Jumat (29/8) lalu. Sebagai tindak lanjut melayangkan surat permohonan perlindungan kepada LPSK.

"Terkait hal lain yang bisa saya sampai Bharada E ini bukan ADC atau ajudan. Bukan, sprin (surat penugasan) Bharada E ini sopir," ucap Edwin saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/8)

"Kemudian dia baru pegang pistol, November tahun lalu. Latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan. Berdasarkan informasi yang kami dapat Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak," tambah Edwin.

Edwin menjelaskan terkait keterangan latar belakang Bharada E itu didapat berdasarkan konfirmasi dari pihak-pihak lain yang menjadikan sandaran pembanding informasi LPSK dalam menindaklanjuti permohonan tersebut.

"Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh yang bisa dipercaya," ucapnya.

Pasalnya, Edwin mengatakan perihal keterangan untuk menembak Bharada E dikonfirmasi pihaknya. Menyusul berbagai informasi terkait Bharada E sosok ajudan yang baru bertugas tujuh bulan dari kesatuan Detasemen Brimob Cikeas yang disebut sniper.

"Bukan belajar menembak, dia bukan sniper ahli tembak. Kan, ada banyak pemberitaan dia sniper informasi yang kami peroleh dia tidak masuk standar itu bukan kategori penembak yang mahir gitu ajalah," ucapnya.

Alhasil apa yang didapat LPSK, berbeda dengan keterangan sebelumnya dari Polres Jakarta Selatan yang menyebut Bharada E bukan penembak biasa.

Bharada E merupakan penembak wahid alias nomor 1 di Resimen Pelopor Korps Brimob. Sehingga, ia piawai dalam hal memegang senpi.

Sementara untuk keterangan sprin soal sopir yang ditugaskan Bharada E, lanjut Edwin, didapat dari hasil konfirmasi langsung ketika melangsungkan pemeriksaan terhadapnya.

"Ya, itu keterangan dari Bharada e. Jadi diantara 8 orang anggota polri yang melekat ke pak sambo menurut Bharada E, tiga diantaranya spirin nya adalah driver," sebutnya.

Sementara untuk sprin Brigadir J yang dikatakan sebagai sopir Istri Kadiv Propam, Edwin malah mendapatkan keterangan kalau dialah yang bertugas sebagai ajudan sebagaimana sprin yang dilayangkan bersama Deden alias Brigadir Deden.

"Ya informasi yang kami peroleh, ya kalau J itu ADC. ADC yang cukup lama di Pak Sambo bersama Daden. Jadi J sama Daden sudah melekat ke pak sambo 2 tahun," tuturnya.

Di samping itu, LPSK juga telah memastikan jika proses permohonan Bharada E masih ditindaklanjuti untuk proses sebagai saksi justice collaborator (JC) saksi pelaku yang bekerjasama, pasca penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri Rabu (3/ 8) malam.

"Pertama gini, kami dalam proses penelaahan permohonan dari Bharada E. Kemudian yang kedua, memang dalam konteks status tersangka itu sesuai Undang-undang, hanya diberikan perlindungan apabila dia sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama," kata Edwin.

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan syaratnya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 asalkan salah satunya bukan pelaku utama.

Saran untuk menjadi justice collaborator (JC), pasalnya lanjut Edwin, telah dijelaskan sedari awal ketika melangsungkan proses pemeriksaan terhadap Bharada E beberapa waktu lalu. Pasalnya, Edwin sudah memperkirakan jika Bharada E bakal dijadikan tersangka.

"Kami sudah dijelaskan, dengan Bharada E perlindungan justice collaborator. Jadi kami sudah memprediksi bahwa dalam waktu cepat atau lambat Bharada E akan ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

"Kami sudah menjelaskan kepada bharada e apabila dia menjadi JC apa saja yang membedakannya apa saja rewardnya," tambah dia.

Sekedar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Penetapan tersebut sebagaimana pasal Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP yang terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

Adapun Pasal 338 KUHP menyebut, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara jo atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.

Penetapan tersangka kepada Bharada E dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli sehingga telah mendapatkan dua minimal alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 17 KUHAP

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup," ucap Andi.

Sumber: Merdeka.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »